Beranda Hukum Jadi Pengedar Pil Koplo, DS Ditangkap Polres Serang Kota

Jadi Pengedar Pil Koplo, DS Ditangkap Polres Serang Kota

Ilustrasi - foto istimewa medcom.id
FollowWhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – DS (33), pria asal Kecamatan Serang, Kota Serang diamankan Satrernarkoba Polres Serang Kota lantaran diduga menjadi pengedar obat-obatan terlarang.

DS tertangkap tangan oleh Sat Resnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten saat mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin edar atau obat keras terbatas (OKT) saat berada di pinggir jalan depan perumahan Visenda, Kecamatan Serang pada Kamis (10/2/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasatnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, pengungkapan terduga pelaku bermula saat penyidik Sat Resnarkoba Polres Serang Kota mendapatkan laporan dari masyarakat.

Informasi menyebutkan bahwa DS kerap kali menjual obat-obatan terlarang disekitar rumahnya.

Dari laporan itu, penyidik kemudian turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan mengintai pergerakan DS.

Benar saja, dari keterangan lingkungan tersebut, DS kerap menjual obat-obatan terlarang. Saat melihat gerak-gerik terduga pelaku, Polisi langsung mengamankannya. Kemudian Polisi melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku.

“Dia terbukti mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin edar,” kata Agus dalam keterangannya pada Minggu (13/02/2022).

Setelah menggeledah rumah terduga pelaku, Polisi menemukan barang bukti berupa 1.000 (seribu) butir obat berwarna kuning berlogo MF yang diduga sebagai hexymer.

Tidak hanya itu saja, ponsel android milik terduga pelaku juga diamankan untuk dilakukan pengembangan ke jaringan yang lebih besar.

“Saat kita interogasi, DS mengakui barang tersebut miliknya. Dia mendapat barang tersebut dari hasil membeli kepada seseorang berinisial yang masih kita lakukan pengembangan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku harus mendekam di balik jeruji Polres Serang Kota, dan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News