Beranda Hukum Jadi Pengedar Narkoba, Dua Warga Serang Divonis 11 dan 7,6 Tahun

Jadi Pengedar Narkoba, Dua Warga Serang Divonis 11 dan 7,6 Tahun

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Dua warga Kota Serang bernama Fahmi dan Fahrul Hidayat dijatuhi hukuman penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Fahmi divonis penjara 11 tahun dan rekannya Fahrul divonis penjara selama 7,6 tahun.

“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa I Fahmi, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 Tahun dan Terdakwa II Fahrul Hidayat, oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 7 Tahun dan 6 Bulan,” bunyi putusan PN Serang Nomor 288/Pid.Sus/2024/PN SRG yang dikutip Bantennews dari laman resmi putusan Mahkamah Agung pada Selasa (23/7/2024).

Keduanya terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain pidana penjara, keduanya juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar yang bila tidak dibayar maka diganti tambahan kurungan penjara selama 3 bulan.

Vonis dibacakan pada Kamis (18/7/2024) lalu dengan dipimpin ketua majelis hakim Hery Cahyono dan hakim anggota Rendra bersama David Panggabean.

Dalam dakwaan, dijelaskan kalau Fahmi dan Fahrul pada 9 Januari 2024 lalu dihubungi oleh temannya bernama Fathur (saat ini masih DPO) untuk mengambil narkoba jenis sabu di Cawang, Jakarta Barat. Keduanya lalu diberi ongkos sebesar Rp400 ribu oleh Fathur.

“Terdakwa Fahmi bin Mini dan terdakwa Fahrul Hidayat bin Sarifudin berhasil mengambil satu bungkus besar palstik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 48,80 gram tersebut, terdakwa Fahmi bin Mini dan terdakwa Fahrul Hidayat bin Sarifudin (lalu) langsung pulang kembali ke Serang,” tulis tulis dakwaan yang dikutip Bantennews dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Serang.

Setelah kembali ke Serang, keduanya lalu mengedarkan sabu tersebut kepada beberapa pembeli di Karangantu, Kota Serang. sedangkan sisanya yaitu seberat 0,2 gram digunakan oleh keduanya.

“Fathur berjanji akan memberikan terdakwa Fahmi Bin Mini dan terdakwa Fahrul Hidayat Bin Sarifudin uang sebesar Rp500 ribu per 20 paketan narkotika jenis sabu,” bunyi dakwaan.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News