PANDEGLANG – Seorang pria berinisial I (27) warga Kampung Cidangiang, kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten ditangkap satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja.
Pelaku ditangkap polisi atas laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba di daerah Pandeglang. Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya pada Sabtu (25/3/2023) lalu.
“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” kata AKP Ilman Robiana Kasat Narkoba Polres Pandeglang, Senin (27/3/2023).
Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah tas selempang warna abu-abu yang di dalamnya terdapat 2 bungkus kertas warna cokelat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 15,19 gram. “Barang bukti tersebut, kami temukan saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku,” jelasnya.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang ia dapat dari seseorang yang ia kenal. Saat ini, polisi masih memburu pria tersebut yang identitasnya sudah diketahui.
“Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pandeglang guna dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun kurungan penjara. (Med/Red)