Beranda Pemerintahan Jadi Narsum Sosper DPRD, Cak Nawa Soroti Perda RTRW Banten

Jadi Narsum Sosper DPRD, Cak Nawa Soroti Perda RTRW Banten

Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tangerang M Nawa Said Dimyati (tengah) hadir dalam Sosper anggota DPRD Banten Pinan. (Istimewa)

KAB. TANGERANG – Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tangerang, M. Nawa Said Dimyati menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW.

Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa Cak Nawa itu saat menjadi narasumber Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Ketua Komisi 1 DPRD Banten Pinan, Sabtu (8/2/2025).

Pertanyaan tersebut dilontarkan oleh beberapa peserta Sosper salah satunya Zuliyandi, dirinya bertanya lantaran Perda tersebut disahkan pada saat M. Nawa Said Dimyati menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Banten.

“Bapak kan ada saat itu dan menjadi wakil ketua DPRD Propinsi Banten, tentunya tahu betul bagaimana Perda RTRW tersebut dibuat. Dan saat ini Perda tersebut lagi ramai karena diduga untuk memuluskan kepentingan Pengembang PIK 2,” tanya Zuliyandi.

Menjawab pertanyaan tersebut, Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, Perda Banten itu dibuat tidak hanya memenuhi amanat Peraturan Perundang-undangan tetapi juga sebagai arah pembangunan Provinsi Banten ke depan.

“Perda tersebut di dasarkan pada UU 11 tahun 2020 yang kemudian menjadi Perppu 2 tahun 2022 dan menjadi UU 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Di mana ada perubahan dalam UU 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang,” kata Cak Nawa.

Dirinya mengatakan, Semua tahapan dalam penyusunan Perda. Baik itu proses dan prosedur sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cak Nawa mengatakan, Perda tersebut merupakan usulan dari eksekutif atau usul Gubernur Banten pada awal tahun 2022 atau masa kepemimpinan Wahidin Halim-Andika Hazrumy (WH-Andika) dan disahkan pada tahun 2023 pada masa Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

“Perda tersebut usul Gubernur Banten dengan pemprakasa Dinas PUPR dan dinas terkait diantaranya DKP, ESDM, Bapeda, DLHK dan Biro Hukum. Raperda di usulakan di masa Gubernur Wahidin Halim dan di sahkan di masa Pj Gubernur Al Muktabar,” ujarnya.

Baca Juga :  Kembali, Anggota DPRD Banten Terpapar Covid-19

Kata Cak Nawa, Perda tersebut juga didasarkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 yang mengharuskan terintegrasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Bahkan, jika ada wilayah laut yang di peruntukan untuk pemukiman dan industri bukanlah hal yang menyalahi peraturan perundang-undangan. Asalkan persyaratannya di penuhi.

“Untuk mendapatkan hak atas pengelolaan laut harus mendapatkan izin dari KKP dan instansi terkait. Salah satu contoh di Permen KKP 25 tahun 2019 diatur izin pelaksanaan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Banten periode 2019-2024 juga menampik bahwa Perda RTRW Banten itu menguntungkan PIK 2. Karena perda ini hanya mengatur di mana wilayah yang bisa di pergunakan untuk pemukiman, pertanian, industry dan lain-lain.

Ia menilai, Perda tersebut bukan memfasilitasi  perorangan atau badan hukum dalam pemanfaatan ruang.

“Sampai Perda RTRW itu di undangkan, 14 maret 2023, setahu saya pemerintah belum pernah mengeluarkan izin pengelolaan hak atas laut di pesisir utara kabupaten Tangerang,” ujarnya.

“Terkait Pagar Laut viral tersebut adalah tanah daratan, bekas tambak dan bukan Laut,” sambungnya.

Cak Nawa menjelaskan, sertifikat baru bisa di keluarkan setelah reklamasi. Di mana, tidak boleh ada sertifikat di atas laut.

“Penerbitan SHGB oleh BPN Kabupaten Tangerang itu mendasarkan pada Hak atas tanah, konon bekas tambak yang di dukung dengan dokumen Letter C Desa, Girik, PBB dan Izin PKKPR yang di keluarkan oleh Pemkab Tangerang. Oleh karena itu kemudian di batalkanan oleh Kanwil BPN Provinsi Banten karena Ketika di lakukan pengecekan material, wilayah tersebut adalah Laut,” jelasnya.

Cak Nawa berharap, persoalan yang menyedot perhatian publik nasional ini segera menemukan kejelasannya.

Baca Juga :  BPS Catat 791.610 Warga Banten dalam Kondisi Miskin

“Persoalan ini sangat tidak menguntungkan, baik dalam perspektif social kemasyarakatan, kepastian hukum dan iklim investasi di wilayah Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News