PANDEGLANG – Satres Narkoba Polres Pandeglang menangkap kurir narkoba berinisial R (42) asal Desa Kadudampit, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Senin (5/9/2022) dini hari.
Ia ditangkap di jalan raya Serang – Pandeglang tepatnya di Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karangtanjung atas dugaan kasus jual beli narkoba.
Tersangka R ditangkap berikut barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,40 gram, 1 buah handphone dan 1 unit mobil yang digunakan oleh tersangka saat ditangkap.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di lokasi. Berdasarkan laporan itu, polisi menangkap tersangka berikut barang bukti sabu yang disimpan di kursi penumpang di dalam mobil milik tersangka.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram itu miliknya yang dia beli dari seseorang yang berada di wilayah Jakarta. Statusnya itu kurir sama pengguna juga,” katanya, Selasa (13/9/2022).
Kata Ilman, biasanya tersangka membeli 1 paket sabu seharga Rp500 ribu dari seseorang yang ia kenal dan kembali menjual barang haram tersebut. Selain menjual barang haram tersebut, tersangka juga mengkonsumsi untuk dirinya.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tutupnya. (Med/Red)