SERANG– Hendri R warga Kampung Cisaat, Desa Cipayung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang divonis 8 tahun penjara. Ia terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 10 gram di daerah Padarincang.
“Menyatakan Terdakwa Hendri R Bin Alm. Lili S telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu,” bunyi putusan PN Serang Nomor 287/PID.SUS/2024/PN SRG yang dikutip Bantennews.co.id dari laman putusan Mahkamah Agung pada Senin (1/7/2024).
Selain pidana penjara, Hendri juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair lima bulan penjara. Hakim menyatakan Hendri terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Vonis dibacakan pada Rabu (26/6/2024) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Ali Murdiat dan hakim anggota Dessy Darmayanti bersama Lilik Sugihartono.
Dalam dakwaan yang dilihat Bantennews dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang disebutkan bahwa Hendri menerima sabu-sabu dengan berat sekitar 10 gram dari kenalannya bernama Aldi Gendut (saat ini DPO) pada tanggal 23 Januari 2024.
“Aldi meminta terdakwa (Hendri) untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut di dalam bungkus sukro yang disimpan di bawah warung kosong yang berada di pingir jalan daerah kalideres; kemudian terdakwa langsung berangkat untuk menagmbil narkotika jenis sabu tersebut dan setelah narkotika jenis sabu tersebut terdakwa ambil terdakwa langsung pulang ke rumah, setibanya di rumah 1 (satu) bungkus besar ditimbang dengan berat kurang lebih 10 gram,” tulis dakwaan tersebut.
Hendri kemudian membagi sabu tersebut ke dalam tujuh bungkus ukuran sedang, tujuh bungkus ukuran kecil dan sisanya satu bungkus lagi ia simpan. Sabu itu kemudian dirinya sebar di pinggir-pinggir jalan Padarincang yang sudah ditentukan agar diambil oleh pembeli.
Ia kemudian berhasil ditangkap oleh Tim Satuan Narkoba Polresta Kota serang pada 27 Januari 2024 bersama barang bukti sabu-sabu di rumahnya.
(Dra/red)