Jadi Kurir Narkoba Pria Paruh Baya Diciduk Polisi
PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang menangkap seorang pria paruh baya berinisial IF (57) warga Desa Majau, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten karena menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Pelaku ditangkap pada Jumat (19/8/2022) kemarin di rumahnya tanpa perlawanan. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 bungkus sabu dengan berat sekitar 0,08 gram, 1 buah korek api beserta alat hisap sabu dan 1 unit telpon genggam.
“Saat diinterogasi pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial S. Pelaku ini biasanya mendapatkan upah seratus ribu rupiah untuk setiap barang yang ia antarakan. Selain mendapatkan upah, biasanya pelaku juga mengambil sebagian kecil sabu untuk ia gunakan sendiri,” kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman, Selasa (23/8/2022).
Kata Ilman, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Pandeglang untuk pengembangan lebih lanjut dan menangkap pemasok barang haram tersebut ke pelaku.
“Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,” ucapnya. (Med/Red)