Beranda Hukum Jadi Komplotan Pelaku Curanmor, Polisi Bekuk WH

Jadi Komplotan Pelaku Curanmor, Polisi Bekuk WH

Satreskrim Polres Cilegon, berhasil membekuk komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang biasa beroperasi di wilayah hukum Cilegon.
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon, berhasil membekuk komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang biasa beroperasi di wilayah hukum Cilegon.

Tiga tersangka yang berhasil diamankan petugas yakni BY, RH dan WH. Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan belasan kendaraan bermotor berikut alat yang digunakan dalam melancarkan aksi kejahatan mereka.

Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan kronologi penangkapan berawal saat unit Resmob Sat Reskrim Polres Cilegon mengamankan salah seorang tersangka berinisial BY ketika mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi (Nopol).

Setelah dilakukan lnterogasi dirinya mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor merk Honda Supra Fit warna silver Nopol A 6204 TV pada 21 Februari 2019 sekira jam 22.30 WIB.

“Pelaku ini melancarkan aksinya di Pantai Sambolo 2, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang bersama RH dan WH. Selain itu dirinya mengaku telah melakukan curanmor di beberapa TKP lain khususnya di Wilayah Kecamatan Anyer dan Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang sebanyak 11 kali,” terang Kapolres saat konferensi pers, Senin (8/4/2019).

Berdasarkan keterangan tersebut Unit Resmob langsung bergerak dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan barang bukti hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap.

“Para pelaku ini melakukan pencurian dengan pemberatan bagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukum Tujuh Tahun penjara,” terangnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News