JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) bagi vaksin Covid-19 Sinovac. Dalam uji klinis, vaksin Covid-19 Sinovac memiliki efikasi 65,3 persen.
“Pada Senin 11 Januari, Badan POM memberikan emergency use authorization pada kondisi emergency untuk vaksin CoronaVac produksi Sinovac yangg bekerjasama dengan Bio Farma,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito, dalam konferensi pers daring, Senin (11/1/2021).
Setelah izin penggunaan darurat terbit, Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan menerima dosis pertama vaksin Covid-19 Sinovac pada 13 Januari. Setelah itu dilanjutkan dengan kelompok penerima lainnya.
Pemerintah merencanakan ada sekitar empat kelompok daftar prioritas penerima vaksin yang alur waktunya selama 15 bulan ke depan, dari Januari 2021 hingga Maret 2022.
Berikut tahapan penerima vaksinasi COVID-19 di Indonesia.
– Tahap 1 (Januari-April 2021)
Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes).
– Tahap 2 (Januari-April 2021)
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 2 adalah:
1. Petugas pelayanan publik, yaitu TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2. Kelompok usia lanjut (di atas 60 tahun).
– Tahap 3 (April 2021-Maret 2022)
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
– Tahap 4 (April 2021-Maret 2022)
Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
(Red/SG)