CILEGON – Ribuan tenaga honorer yang tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Cilegon secara antusias menghadiri dan turut memeriahkan deklarasi Forum Tenaga Teknis dan Administrasi Honorer (FORTRAH) Kota Cilegon yang dihelat di salah satu Ruko di kawasan Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Rabu (22/6/2022).
“Hadirnya FORTRAH ini diharapkan mampu menjadi oase di tengah gersangnya isu penghapusan tenaga honorer sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB dengan Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022. Hal inilah yang mendorong kami untuk mendeklarasikan FORTRAH sebagai wadah baru bagi para tenaga honorer di luar Guru dan Tenaga Kesehatan, dalam rangka memfasilitasi para Tenaga Teknis dan Administrasi yang berjumlah ribuan itu dapat diperjuangkan dan ditingkatkan statusnya menjadi ASN/PNS dan/atau PPPK oleh Pemerintah Daerah Kota Cilegon,” ungkap Koordinator FORTRAH, M. Fatoni dalam keterangannya.
Dijelaskan Fatoni, sejumlah agenda bahkan telah disusun sebagai tindak lanjut menyusul lahirnya organisasi yang diharapkan mampu memperjuangkan nasib dan kepastian masa depan tenaga honorer di Kota Cilegon khususnya.
“Selanjutnya, setelah dideklarasikannya FORTRAH ini, kami akan melakukan langkah-langkah strategis berikutnya, yaitu berkoordinasi dan beraudiensi dengan para stakeholder terkait untuk mencari solusi terbaik serta formula dan skema apa yang akan dihadirkan oleh Pemerintah Daerah agar teman-teman tenaga honorer khususnya Tenaga Teknis dan Administratif dapat diakomodir secara berkala dan konkret,” katanya.
Sementara itu Dewan Pimpinan Presidium FORTRAH, Ficky mengaku optimistis persoalan tenaga honorer itu dapat diselesaikan jika Pemerintah Kota Cilegon secara intensif terus berkoordinasi dengan Menpan-RB dan Dirjen Otda Kemendagri terkait penambahan kuota PNS atau PPPK yang lebih luas dan sebanyak-banyaknya.
“Penambahan kuota itu tentu disesuaikan dengan jumlah honorer yang terdaftar di BKPP Kota Cilegon secara prioritas dan berkala, sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Honorer menjadi CPNS dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 kaitan pengangkatan Honorer menjadi PPPK,” jelas Ficky dalam rilisnya kepada BantenNews.co.id.
Deklarasi itu dilanjutkan pula dengan penandatanganan spanduk petisi oleh kalangan tenaga honorer yang tergabung dalam FORTRAH, untuk selanjutnya akan diserahkan kepada sejumlah stakeholder.
“Mestinya Pemerintah Daerah juga dapat melihat secara rill di lapangan dan memberikan perhatian yang lebih dengan keberadaan tenaga honorer, khususnya Tenaga Teknis dan Administrasi atas kerja keras dan pengabdiannya selama ini, terutama dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegasnya.
(dev/red)