SERANG – Sebagai seorang ayah tiri, MN (47) harusnya dapat menjaga Bunga, bukan nama sebenarnya, yang masih duduk di bangku SMP.
Warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang itu malah tega mencabuli tega mencabuli anak tirinya yang duduk di bangku SMP.
Perbuatan bejat karyawan pabrik gula di Kota Cilegon itu terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang menimpa kepada bapak kandungnya.
Peristwa terjadi pada September lalu saat ibu korban sedang bekerja. Tersangka masuk kamar dan mencabuli korban. Korban tidak berani melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya.
Masih di bulan yang sama, tersangka kembali melakukan pencabulan kepada korban. “Pada saat kejadian yang ketiga pada Oktober, tersangka merayu korban untuk melakukan hubungan intim dengan iming-iming uang Rp 100 ribu,” terang Kasatreskim Polres Serang AKP Andi Kurniady, Jumat (14/6/2024).
Korban yang berusia 14 tahun menolak kemauan bapak tirinya yang ingin berhubungan intim. Korban langsung keluar rumah dan pergi ke rumah bapak kandungnya untuk menceritakan perbuatan bapak tirinya.
“Setelah menerima laporan dari anaknya, bapak kandung korban kemudian menemui mantan isterinya dan suaminya. Setelah diceritakan, tersangka akhirnya mengakui perbuatan asusila tersebut,” ujar Kasat.
Setelah suami mantan isterinya mengakui perbuatannya, ayah kandung korban kemudian melaporkan kasus asusila tersebut ke Mapolres Serang. Sedangkan, isteri tersangka minta diceraikan setelah mengetahui perbuatan bejat suaminya.
“Tersangka MN dilakukan penahanan. Motif dari perbuatan asusila tersebut karena tersangka tidak kuat menahan nafsu melihat tubuh anak tirinya,” jelas Kasatreskrim.
MN ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di rumah orangtuanya di Kelurahan Tegalsari pada Selasa, 11 Juni 2024 malam. (Red)