Beranda Hukum Istri Kades Menangis Histeris, Mendengar Mantri Suhendi Hanya Dituntut 9 Tahun Penjara

Istri Kades Menangis Histeris, Mendengar Mantri Suhendi Hanya Dituntut 9 Tahun Penjara

Tangis Nani Salamunasir usai mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Serang. (Foto: Audindra/Bantennews.co.id)

SERANG – Istri Kades Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang Salamunasir tidak kuasa menahan tangis saat dirinya mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Suhendi yang membunuh suaminya dituntut 9 tahun penjara.

Menurut JPU, Suhendi terbukti bersalah karena akibat aksinya menyuntik Salamunasir dengan obat Rocuronium, menyebabkan korban meninggal dunia. Akibat perbuatan tersebut Suhendi dituntut 9 tahun penjara karena melanggar pasal 338 KUHP.

Nani Salamunasir merasa geram karena tuntutan yang diberikan oleh JPU menurutnya tidak sesuai seperti harapan keluarga korban. Apalagi JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa bukanlah pembunuhan berencana.

“Ya menurut kami itukan tidak sesuai kalau engga direncanakan ga mungkin dia udah bawa suntikannya udah dimasukin itu obatnya ke dalam suntikan nggak mungkin,” kata Nani sambil menangis, Senin (21/8/2023).

Menurut Nani terdakwa sudah sempat menegur korban sebelumnya bahkan pernyataan itu juga diterangkan kepada penyidik. “Kalo misalkan hari itu dia tau (masalah perselingkuhan) hari itu juga dia ke situ engga. Gak mungkin, ini ada apa-apanya. Manusia nggak ada harganya. Itu ada anak yatim ditinggalkan bapaknya,” ujar Nani melampiaskan kekesalan.

Hal senada juga disampaikan oleh Udep yang juga merupakan keluarga korban. Menurutnya pihak keluarga korban sangat tidak puas dengan tuntuan JPU.

“Tidak puas intinya kami merasa keberatan ini tetap pembunuhan berencana. Itukan dari rumahnya ngambil obat ke rumah sakit udah pasti berencana dari rumahnya kan jauh 5 kilometer,” kata Udep.

Setelah tuntutan tersebut kemudian keluarga korban berencana melakukan protes terkait tuntutan kepada JPU.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan Kepala Desa (Kades) Curuggoong, Suhendi dengan tuntutan hukum selama 9 tahun penjara. Jaksa menilai aksi Suhendi bukanlah pembunuhan berencana, Senin (21/8/2023).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hery Cahyono, JPU menilai perbuatan terdakwa bukan merupakan pembunuhan berencana karena pelaku dalam fakta di persidangan tidak merencanakan perbuatan tersebut secara matang. Pelaku dinilai melakukan pembunuhan secara spontan akibat amarah yang memuncak akibat melihat foto istrinya dengan korban Kades Salamunasir berciuman.

(Mg-Audindra)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News