Beranda Pemerintahan Isro : DPRD Cilegon Tak Pernah Setujui dan Diajak Bicara Soal Rekrutmen...

Isro : DPRD Cilegon Tak Pernah Setujui dan Diajak Bicara Soal Rekrutmen Tenaga Ahli !

Ketua DPRD Cilegon, Isro Mi'raj. (Ist)

CILEGON – Ketua DPRD Cilegon, Isro Mi’raj angkat bicara terkait dengan hasil dari kinerja Tenaga Ahli dan anggaran yang sudah digelontorkan oleh Pemkot Cilegon untuk membayar honor 13 orang tersebut dalam kurun waktu tiga bulan terhitung sejak akhir April hingga Juli lalu.

Menurutnya, adanya pertanyaan dari wakil rakyat sebelumnya menjadi hal yang wajar, mengingat Pemkot Cilegon dianggap telah mengabaikan utamanya fungsi kontrol dan anggaran DPRD dalam pemanfaatan APBD oleh pemerintah daerah.

“Ini kan sudah menjadi polemik di DPRD ya. Memang rekrutmen Tenaga Ahli itu domain-nya mereka (Pemkot Cilegon), tapi minimal kan seharusnya ada semacam pemberitahuan dari eksekutif ke kami. Bahwa kami merekrut sekian orang, honornya segini, sumber anggarannya ini, kenyataannya kan tidak,” ujar Isro ditemui di kantornya, Kamia (5/8/2021).

Baca : Disebut Offside, Kepala OPD Cilegon Akui Ogah Patuhi Tenaga Ahli

Parlemen, kata dia, sebelumnya juga sudah berupaya untuk memintai klarifikasi menyangkut kebijakan yang baru pertama kalinya ada sepanjang sejarah pemerintahan daerah Kota Cilegon tersebut. Namun, sejumlah pejabat terkait yang diundang, dianggapnya tidak dapat menjelaskan ke DPRD soal kebijakan Walikota Cilegon, Helldy Agustian itu dengan berbagai alasan.

“Nah sekarang kan kerja mereka sudah selesai, maka wajib yang namanya kinerja berbasis anggaran itu, ada input, output dan outcome-nya apa dari anggaran yang sudah digunakan? Kami perlu tahu, karena (rekrutmen Tenaga Ahli-red) itu sama sekali tidak ada persetujuan dari DPRD, bagi kami ini normatif,” imbuhnya.

Baca Juga : Honor Belasan Tenaga Ahli Pemkot Cilegon Tak Jelas

Ditegaskan Isro, DPRD dalam kaitan itu tidak dapat disalahkan bila kebijakan tersebut nantinya akan berujung pada persoalan administrasi atau bahkan menjadi temuan dan catatan setelah audit keuangan daerah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten.

“Makanya banyak teman-teman DPRD menyatakan, ketika nanti itu menjadi temuan BPK, semua stakeholder harus tahu bahwa DPRD tidak pernah menyetujui dan diajak bicara atau dikasih tahu. Nah makanya kalau ada surat dari AKD (Alat Kelengkapan Dewan) ke pimpinan, maka kita akan panggil Staf Ahli Walikota, pejabat yang bertanggung jawab atas laporan kinerja Tenaga Ahli,” tandasnya.

Untuk diketahui, Pemkot Cilegon bahkan memaksakan pergeseran Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) lantaran ketiadaan anggaran khusus untuk membayar honor Tenaga Ahli. Anggaran belanja untuk pegawai honorer yang dikelola oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah pada triwulan ke empat dipaksa digunakan lebih awal di triwulan kedua, dengan dalih kebijakan itu dapat dilakukan berdasarkan mekanisme di Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Nah nanti kalau Pemkot mau meminta tambahan anggaran yang sudah terpakai saat Anggaran Perubahan nanti, tidak semudah itu, enak amat. Kemarin saja tidak transparan, giliran kekurangan anggaran nanti mau minta tambah lagi ke kami, ya tidak semudah itu lah,” tegas Isro.

(dev/red)

 

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News