Penulis : Faturohmi, S.Sos., S.IP., M.Si
Aktivitas kegiatan investasi idealnya dapat berjalan dan tumbuh sejalan dengan rasa nyaman lingkungan sekitar, terutama dampak turunan yang dihasilkan dari aktivitas investasi dimaksud, terutama persoalan terjadinya kebisingan, polusi debu, serta dampak banjir yang setiap waktu musim penghujan menghantui masyarakat sekitar, dan tidak dapat diprediksi (unpredictable).
Salah satu investasi yang konon nilainya mencapai 4,3 Miliar USD (kurs Rp14.000) yakni PT. Lotte Chemicals Indonesia (LCI) saat ini sudah mulai berjalan dengan segala aktivitasnya. Ada beberapa hal yang hingga hari ini masih menjadi ganjalan menurut saya sebagai Anggota DPRD yang kebetulan tinggal di wilayah yang tidak jauh dari aktivitas pembangunan tersebut.
Pertama, adalah persoalan lingkungan yang sampai hari ini masih menjadi problematika yang belum terselesaikan (banjir, debu dll).
Kedua, tingginya angka pengangguran di Kota Cilegon khususnya di lingkungan terdekat lokasi kegiatan sejatinya harus menjadi pertimbangan agar perusahaan dan seluruh kontraktor dapat menyerap tenaga kerja secara proporsional.
Ketiga, masalah sosial yang sampai saat ini belum ada gejala perbaikan baik dari perusahaan yang berinvestasi maupun dari kontraktor, sehingga belum terlihat program-program sosialnya kepada masyarakat sekitar, ini merupakan ironi di tengah tingginya investasi.
Keempat, keluhan yang saya dengar dari pengusaha-pengusaha di Kota Cilegon, bahwa hampir sebagian besar pekerjaan dikerjakan sendiri oleh main contractor dan sub contractor yang diduga didominasi perusahaan luar dan berbasis perusahaan Korea yang berada di Indonesia. Sehingga diduga menutup kesempatan pengusaha daerah/lokal, dan ini tidak menutup kemungkinan bisa memicu konflik sosial bahkan tercium sudah ada sentimen rasialis di tengah masyarakat saat ini.
Pembicaraan-pembicaraan (mediasi) yang selama ini dilakukan antara masyarakat dan perusahaan terkesan belum berjalan efektif. Sikap ambiguitas perusahaan diduga sebagai pemicu tidak clear-nya kesepakatan-kesepakatan yang sudah dibuat bersama. Di satu sisi menjalin kesepakatan, di lain hal terkesan menutup diri dalam tahap pelaksanaannya.
Idealnya, sebagai pihak yang in charge dalam persoalan hubungan dengan masyarakat, PT. LCI harus lebih terbuka dan tegas dalam melaksanakan hal-hal yang sudah disepakati sebelumnya dengan perwakilan masyarakat, tidak lagi bersikap skeptis dan tertutup.
Perlu adanya itikad baik dari perusahaan (PT. LCI) sebagai pemrakarsa kegiatan investasi untuk memperbaiki empat hal di atas, sehingga investasi dapat bergerak sejalan dengan dampak positif yang dirasakan masyarakat.
Saya meyakini, sepanjang masih ada niat baik dari perusahaan dan masyarakat, beberapa hal yang selama ini menjadi gap komunikasi dapat terurai dan masyarakat dengan sendirinya akan menunjukkan rasa memiliki (sense of belonging) atas investasi tersebut.
Dalam perspektif ekonomi, tentu sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah (UU 23 tahun 2014) saya yakin pemerintah daerah akan satu napas bersikap dan berpendapat bahwa masyarakat Kota Cilegon harus dapat merasakan hal positif dari investasi yang berjalan di Kota Cilegon. Sehingga sektor ekonomi mikro dapat bergerak dan berjalan, lingkungan dapat merasakan imbas ekonomi dari kegiatan investasi tersebut. Pedagang/warung kecil dapat merasakan, pengangguran dapat terserap, pengusaha terlibat sehingga roda ekonomi berjalan dan tidak mengalami stagnasi, termasuk kegiatan-kegiatan sosial masyarakat dapat di-support oleh investasi tersebut sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan “TJSL” (Corporate Social Responsibility atau CSR).
Terimakasih
“Kepedulian kita hari ini akan memberikan perbedaan berarti pada masa depan.” (Morrie Schwartz)
Penulis adalah Ketua Komisi II DPRD Cilegon