Beranda Peristiwa Irna: Narkoba Sangat Rugikan Generasi Muda Pandeglang

Irna: Narkoba Sangat Rugikan Generasi Muda Pandeglang

Seminar Pencegahan dan Penindakan Penyalahgunaan Penggunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya (NAPZA) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang - foto istimewa
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

PANDEGLANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang menggelar Seminar Pencegahan dan Penindakan Penyalahgunaan Penggunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya (NAPZA) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Rabu (3/8/2022) bertempat di Oproom Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang.

Seminar Pencegahan dan Penindakan Penyalahgunaan Penggunaan Napza dihadiri oleh Bupati Pandeglang Irna Narulita dengan menghadirkan Narasumber dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yakni Direktur Narkotika dan Zat Adiktif lainya Darmawel Aswar, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten Rohayati, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne dan Dosen Universitas Yarsi Irwan Santosa.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Narkotika dan Zat Adiktif lainya Kejaksaan Agung RI Darmawel Aswar mengatakan kasus narkoba di Indonesia sangat mengkhawatirkan, sehingga Presiden RI, Joko Widodo pada saat peringatan hari anti narkoba internasional tahun 2015 menyatakan bahwa Indonesia darurat narkoba dan juga permasalahan overcrowded dilapas karena kasus narkoba.

Ia menegaskan tercatat pertanggal 17 April 2022, jumlah penghuni lapas di seluruh Indonesia sebanyak 272.332 orang, dimana dari jumlah tersebut ada sekitar 131.421 orang merupakan tahanan kasus narkoba.

“Untuk penanggulangan penyalahgunaan narkoba diperlukan upaya yang terpadu dan komprenhensif yang meliputi upaya preventif, represif, terapi dan rehabilitasi penyebab terjadinya narkoba,” terangnya.

Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan pihaknya berkomitmen dan terus berupaya untuk memberantas narkoba, karena narkoba sangat merugikan generasi masa depan bangsa.

Lebih lanjut Ia mengatakan sebagai upaya mencegah dan penanganan narkoba, pihaknya bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang memiliki Bale Rehabilitasi Adhyaksa dan Rumah Restorative Justice di setiap desa, hal ini merupakan wujud nyata dan komitmen pemerintah untuk memberantas narkoba.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News