PANDEGLANG – Pemanggilan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) setingkat camat dan Kepala Dinas (kadis) oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Pandeglang ternyata ditanggapi berbeda oleh Bupati Pandeglang, Irna Narulita.
Menurut Irna, pemanggilan camat dan kadis oleh Bawaslu mestinya harus mendapat persetujuan dari dirinya terlebih dahulu. Ia menganggap Bawaslu seenaknya saja memanggil anak buahnya tanpa melakukan koordinasi terlebih dahulu.
“Kalau si pulan bin pulan salah sebut namanya tapi kalau dia ingin memeriksa anak buah kepala dinas, dia (Bawaslu) harus izin dulu kepada kepala dinasnya, tapi kalau kepala dinas dan camat yang dipanggil Bawaslu harus izin bupati. Saya apresiasi Bawaslu tapi jangan terlalu genit,” kata Irna, Kamis (14/2/2019).
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi angkat bicara. Menurut Ade tidak ada aturan ketika Bawaslu memanggil camat dan kadis harus izin bupati terlebih dahulu. Yang jelas Bawaslu memegang teguh pada Undang-undang Pemilu dimana di dalam Undang-undang itu tidak diatur terkait izin pada pemimpin tertinggi ketika akan mengundang seseorang atau intansi untuk memberikan klarifikasi.
“Tidak ada ketentuan dari undang-undang Pemilu itu patokannya, ya mungkin beliau dasarnya apa ya. Kalau kami dasarnya Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 ga ada minta izin,” jelas Ade.
“Kan Luhut Binsar Pandjaitan diundang Bawaslu itu kan ga minta izin Presiden, Sri Mulyani diundang Bawaslu RI datang itu kan ga ada izin Presiden, kan kalau ketentuan kami 7 hari dapat laporan harus ditindaklanjuti. Ya kalau harus izin terus izinnya keluar dalam waktu 10 hari kedaluarsa ya gimana,” sambungnya. (Med/Red)