SERANG – Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di wilayah Kabupaten Tangerang mendapat atensi dari Ombudsman Banten.
Pasalnya ada dugaan maladministrasi dari pemerintah terhadap pengerjaan proyek tersebut dan merugikan terhadap para nelayan.
Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriadi mengaku pihaknya telah meninjau langsung pelaksanaan PSN PIK 2 pada 5 Desember 2024.
Dalam kajian berdasarkan fakta di lapangan, Ombudsman menemukan dugaan maladministrasi pengabaian kewajiban hukum oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten terhadap aktivitas pematokan pagar yang berlapis-lapis.
“Ditemukan pagar laut di Kronjo sehingga kita menyatakan ada dugaan maladministrasi dengan terlapornya DKP Banten. Pengabaian kewajiaban hukum dugaannya yang dilakukan DKP Banten,” kata Fadli saat ekspos di kantornya, Kamis (19/12/2024).
Ia menjelaskan, laut merupakan akses publik dan tidak boleh ada aktivitas yang dapat menghambat nelayan dalam mencari ikan.
“Kerugiannya dari sisi lingkungan, dari sisi perekonomian mengganggu nelayan yang akan menuju laut,” jelasnya.
Tidak hanya itu, lanjut Fadli, Ombudsman juga menemukan adanya sungai yang ditimbun oleh pelaksana PIK 2.
Dari kejadian ini, lembaga yang menjadi terlapor adalah BBWSC3 dan Pemkab Tangerang. Sebab aktivitas tersebut merugikan penambak ikan karena akses air laut sudah tidak mengalir.
“Kita juga menemukan sungai yang diurug. Kita yakin itu sungai karena pengakuan masyarakat dan kita cek di google itu sungai,” paparnya.
Dalam melakukan investigasi ini, Ombudsman bakal memeriksa para terlapor dan lembaga lain untuk menemukan titik terang.
“Semua yang terduga Pemprov Banten yakni DKP Banten, Pemkab Tangerang, BBWSC3 dan pihak-pihak terkait ada BPN, DPMPTSP, kepala daerah,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah diminta untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terkait luas wilayah yang menjadi PSN PIK 2, agar tidak ada oknum yang mengambil keutungan secara sepihak.
“PIK itu arealnya mana saja, kalau ini PSN dan kena tanah masyarakat, harus ada pembebasan berjalan. Ada Lembaga penilai untuk ketentuan harga, ada sosialisasi kepada masyarakat,” tutupnya.
Penulis : Mg-Hardiansyah
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd