CILEGON – Ketua Komisi III DPRD Cilegon, Abdul Ghoffar meminta kinerja manajemen PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) dievaluasi.
Hal itu ia utarakan menyusul adanya instruksi Walikota Cilegon tentang program Gerakan Praja Menabung bagi ASN dan Non ASN di lingkungan Pemkot Cilegon yang menuai protes dari internal birokrasi itu sendiri.
Instruksi Walikota Cilegon tentang Gerakan Praja Menabung tersebut diketahui sebagai salah satu upaya pemulihan BPRS-CM yang kondisinya kini tengah tidak stabil lantaran terdapat sejumlah masalah keuangan.
Menurut Ghoffar sebelum Gerakan Praja Menabung itu diinstruksikan kepada para pegawai, seharusnya Pemkot Cilegon lebih dulu mensosialisasikan kebijakan tersebut agar tak memunculkan polemik maupun protes.
“Harusnya sebelum pelaksanaan gerakan menabung tersebut ada sosialisasi terlebih dahulu, kemudian perlu diantisipasi seberapa efektif instruksi ini pengaruhnya terhadap tujuan yang ingin menaikkan kinerja BPRS-CM,” katanya kepada BantenNews.co.id, Selasa (2/7/2024).
Berkenaan dengan hal tersebut, Ghoffar kembali menegaskan agar kinerja BPRS-CM harus dievaluasi secara berkala dengan mencari akar masalah sebenarnya dalam rangka pemulihan keuangan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
“Kalau dari pengamatan saya adalah kinerja manajemen BPRS-CM perlu dievaluasi setiap saat, dicari akar masalahnya untuk kemudian membuat solusi yang komprehensif agar permasalahan-permasalahan yang ada tidak terulang sehingga kinerja BPRS-CM bisa tumbuh positif,” ucapnya.
“Gerakan menabung di BPRS-CM itu sifatnya menguatkan saja agar kinerjanya bisa lebih baik lagi, bukan sebagai solusi yang utama,” sambung Ghoffar.
Sementara itu, Direktur Bisnis BPRS-CM Yoyo Hartoyo mengungkapkan sejatinya pihaknya telah memiliki sejumlah program untuk memulihkan kondisi keuangan. Namun, ia berdalih bahwa sebagai BUMD yang bergerak di bidang perbankan tetap membutuhkan dana pihak ketiga melalui Gerakan Praja Menabung tersebut.
“Sebetulnya secara produk kita sudah hampir lengkap, hanya mungkin memang sosialisasi dan promosinya yang mungkin perlu kita lebih masif lagi agar masyarakat kembali percaya menyimpan di sini. Iya (karena kurang sosialisasi-red), makanya dengan pihak ketiga ini harus terus tumbuh, tidak boleh berhenti, salah satu upayanya dari ASN ini,” ungkapnya.
Diketahui, dalam instruksi Walikota Cilegon tentang Gerakan Praja Menabung itu dilakukan dengan membuka rekening tabungan rencana di BPRS-CM dan menabung minimal Rp50 ribu per bulan dengan sistem auto debet melalui rekening gaji para ASN dan Non-ASN Pemkot Cilegon.
Meski terdapat klausul auto debet yang kemudian menuai protes dari internal birokrat Pemkot Cilegon dalam instruksi Gerakan Praja Menabung tersebut, Yoyo mengklaim bahwa pihaknya tidak akan serta merta langsung memotong gaji para pegawai untuk disimpan di BPRS-CM.
“Auto debet itu secara teknisnya, tetapi untuk mengauto debet tabungan orang perlu persetujuan. Ketika tabungan itu dibuka, si nasabah harus menandatangani persetujuan bahwa rekeningnya akan di-auto debet,” ujarnya.
(STT/Red)