KAB. TANGERANG – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar meresmikan Instalasi Pengujian Tangki Ukur Mobil (TUM) dan instalasi Pengujian Meter Air. Acara tersebut digelar di Kantor Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Tangerang, Rabu (23/8/2023).
Pada kesempatan tersebut Zaki mengatakan kehadiran fasilitas pengujian TUM dan pengujian Meter Air tersebut diharapkan mampu membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan akurasi alat ukur air dan juga alat ukur tangki pada mobil sehingga hasil pengukuran bisa sesuai dengan standarisasi yang telah ditetapkan dan meminimalisir kecurangan pada alat ukur.
“Tentu saja kehadiran instalasi Tangki Ukur Mobil dan juga instalasi pengujian meter air ini menjadi sangat penting bagi masyarakat karena mengingat kebutuhan dan layanan air bersih masyarakat menjadi satu dari berbagai macam kehidupan kita sehari-hari,” kata Zaki dalam keterangannya.
Dia menambahkan UPTD Metrologi Legal Pemkab Tangerang memiliki berbagai macam fasilitas layanan ukur, bukan saja alat ukur tangki dan meter air saja namun ada beberapa alat yang bisa ukur lainnya yang masyarakat bisa memanfaatkannya.
“Di UPTD ini juga bukan hanya untuk alat ukur besar saja, tapi juga alat ukur untuk unit-unit usaha lainnya seperti timbangan yang ada di pasar-pasar dan lain sebagainya yang tentu saja sudah memenuhi standarisasi dari pemerintah,” tandasnya.
Lebih jauh Bupati berharap mudah-mudahan instalasi yang telah tersedia di UPTD Metrologi Legal Disperindag Kab. Tangerang dapat dijaga , dioptimalkan serta dilengkapi sehingga UPTD ini bisa menjadi salah satu unit penghasil PAD menjadi menjadikan unit layanan Metrologi menjadi lengkap dan tentu saja ini menjadi sektor sumber PAD Pemkab Tangerang.
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten Tangerang Resmiyati Marningsih mengungkapkan Pemkab Kabupaten Tangerang melalui Bidang Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Tangerang telah melaksanakan pelayanan tera/ tera ulang berupa Alat Ukur Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).
“Salah satu UTTP yang wajib tera/tera ulang menurut Permendag Nomor 67 tahun 2018 adalah tangki ukur mobil dan meter air. Dinas Perindustrian dan Perdagangan pada tahun anggaran 2022 melalui kegiatan pelaksanaan metrologi legal berupa tera tera ulang dan pengawasan membangun instalasi pengujian tersebut,” jelas Resmi.
Resmi juga mengatakan maksud dan tujuan pembangunan instalasi pengujian TUM dan instalasi Pengujian Meter Air adalah untuk melayani wajib tera yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang dan untuk mewujudkan tertib ukur di Kabupaten Tangerang.
(Ril/Red)