Beranda Pendidikan Inspektorat Minta Penjelasan Para Guru SMAN 21 Kabupaten Tangerang Terkait Dugaan Korupsi...

Inspektorat Minta Penjelasan Para Guru SMAN 21 Kabupaten Tangerang Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS

Suasana sebelum gelar penjelasan perwakilan para guru SMAN 21 Kabupaten Tangerang oleh Inspektorat Provinsi Banten.

KAB. TANGERANG – Kepala Inspektorat Provinsi Banten, Kusmayadi membeberkan pertemuan dengan perwakilan para guru SMAN 21 Kabupaten Tangerang. Pihaknya meminta untuk membawa bukti-bukti yang berkaitan dugaan unsur laporan fiktif dan mark up Dana BOS tahun 2019.

“Kami tadi undang perwakilan 3 guru dan TU SMAN 21 Kabupaten Tangerang untuk meminta penjelasan dan memberikan bukti-bukti LPJ Dana BOS tahun 2019 yang mereka maksud ada penyelewengan,” ujar Kusmayadi saat dikonfirmasi BantenNews.co.id melalui via telpon, Kamis (4/6/2020)

Pada saat menunjukkan bukti foto copy LPJ Dana BOS yang dituding fiktif dan mark up, pihaknya menolak agar menunjukan bukti-bukti yang asli. “Kalau foto copy kan khawatir sudah di edit,” cetusnya

Beredar informasi pengusiran kuasa hukum yang mendampingi para guru SMAN 21 Kabupaten Tangerang, dirinya membantah terjadi persitiwa tersebut. Ia mengklaim hanya mengikuti prosedur bahwa yang turut diundanglah yang boleh masuk mengikuti pertemuan.

“Pegawai bukan mengusir tapi mengikuti aturan jika yang diundang para guru tidak bersama kuasa hukumnya,” beber dia.

Ditambahkan, jika pada Rabu (3/6/2020) kemarin sebelumnya sudah memanggil Kepala SMAN 21 Kabupaten Tangerang, Wiji dan Bendahara Sekolah terdahulu Subaih untuk meminta penjelasan dan pihaknya bersedia memberikan LPJ Dana BOS tahun 2019 versinya.

“Pada jumat (5/6/2020) mereka terjadwal akan dipanggil lagi untuk membawa berkas LPJ Dana BOS tahun 2019,” tandasnya

Sementara itu, Kuasa Hukum Yuniar mengatakan jika pihaknya pada saat melakukan pendampingan kliennya tidak diizinkan masuk kedalam ruangan untuk mengikuti penjelasan. Meskipun, dia telah menunjukan surat kuasa.

“Secara langsung memang tidak diusir, tapi tersirat jelas saya tidak diboleh mendampingi kliennya. Padahal saya sudah beritahu surat kuasa dan saya punya hak untuk menjelaskan berdasarkan keterangan dan bukti klien saya,” pungkasnya

Baca Juga :  Pemeriksaan Kedua Inspektorat, Kepsek SMAN 21 Kabupaten Tangerang Tak Bisa Buktikan SPJ Asli

Dalam waktu dekat Yuniar mengaku akan membuat laporan ke pihak kepolisian setelah salah satu kliennya sehat. Ia mengaku sudah mempunyai bukti yang kuat atas dugaan tindak pidana korupsi Dana BOS.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News