Beranda Kesehatan Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 di Pandeglang Belum Cair

Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 di Pandeglang Belum Cair

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang Raden Dewi Setiani. (Foto: Memed/Bantennews)

 

PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten Pandeglang belum memberikan upah pada Tenaga Kesehatan (Nakes) yang menangani kasus Covid-19. Alasannya karena Pemkab belum merampungkan aturan mengenai pemberian insentif itu.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinkes Kabupaten Pandeglang, Raden Dewi Setiani menyampaikan bahwa aturan pemberian dana insentif masih dikaji di Bagian Hukum Setda Pandeglang.

“Ini masih di bagian hukum, sejauh ini (dana insentif) belum diberikan karena masih menjadi bahan diskusi. Kan itu ada hubungannya dengan Dinkes (Dinas Kesehatan), BKD (Badan Kepegawaian Daerah), BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) serta Bagian Hukum,” katanya, Jumat (10/7/2020).

Ia beralasan jika dana insentif itu diberikan sebelum ada payung hukum maka akan timbul masalah. Bahkan kata Dewi, kekhawatiran serupa dirasakan oleh Inspektorat Pandeglang.

“Kami ada konsultasi dengan Inspektorat juga khawatir setelah dibagikan ada kendala dan sebagainya, kami punya payung hukum dan ada advokasi yang menaungi kami seperti APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). Kan tidak bisa sembarang khawatir menuai masalah dikemudian hari,” ujarnya.

Ia membeberkan, hingga hari ini pihaknya belum menghitung jumlah Nakes yang akan mendapat insentif, termasuk jumlah anggaran yang disiapkan. Akan tetapi ia mengungkapkan bahwa nilai insentif yang akan diterima Nakes jauh di bawah ketetapan pemerintah.

“Angkanya rendah, di bawah pusat. Pandeglang jauh di bawah Rp10 juta dibanding di pusat. Yang membuat perbedaan karena anggaran yang terbatas. Setelah kami hitung-hitung belanja dan kebutuhan kita sinkronkan. Total anggaran kami belum tahu karena masih digodok,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Pandeglang, Karna Suryana membeberkan, usulan Perbup pedoman pemberian insentif Nakes baru diusulkan pada awal Juli dan disposisi yang diterima Bagian Hukum tanggal 9 Juli 2020.

Dalam usulan Perbup yang diajukan Dinkes tentang pedoman pemberian insentif bagi nakes yang menangani Covid-19, disebutkan bahwa ada dua kategori yakni tenaga medis seperti dokter, bidan, perawat dan tenaga non medis seperti sopir ambulans dan petugas yang di lapangan saja yang akan mendapatkan insentif.

Terkait durasi penyelesaian Perbup tambah Karna, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu sebelum dilakukan verifikasi atau asistensi dengan dinas pengusul. Apabila proses itu cepat diselesaikan, maka Perbup juga akan segera disahkan.

“Proses ini masih pengkajian kita, dari sini kita ada proses verifikasi atau asistensi dengan dinas pengusul. Kalau sudah beres kita lakukan legal draffting, penyempurnaan secara produk hukum, paraf, tandatangan, autentifikasi, lalu diundangkan,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News