LEBAK– MA, AM dan AD, tiga pelaku penyerangan terhadap M Rifa Firdaus (9) siswa SMP Negeri 1 Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, pada 13 November 2023 akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Lebak.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya mengatakan, menurut keterangan dari ketiga pelaku, motif ketiga pelaku menyerang korban yakni balas dendam terhadap sekolah korban, karena siswa dari sekolah korban sering membuat keributan.
“Jadi pelaku ini dendam terhadap sekolah korban yakni SMPN 1 Cibadak, yang akhirnya memicu melakukan serangan secara acak,” kata Wisnu saat dihubungi, Sabtu (18/11/2023).
Ia mengungkapkan, pelaku melakukan penyerangan terhadap korban bukan menggunakan senjata tajam melainkan menggunakan penggaris yang terbuat dari besi.
“Pelaku MA melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan penggaris besi, sehingga korban mengalami luka pada bagian kepala belakang dan mendapatkan tiga jahitan,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Lebak guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 3 tahun 6 bulan penjara,” ucapnya. (San/Red).