Beranda Hukum Ini Empat Pelajar yang Diduga Terlibat Pembunuhan ODGJ di Lebak

Ini Empat Pelajar yang Diduga Terlibat Pembunuhan ODGJ di Lebak

Empat pelajar diduga terlibat pembunuhan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Bayah Lebak.
Empat pelajar diduga terlibat pembunuhan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Bayah Lebak.

LEBAK – Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menyampaikan empat pelajar diduga terlibat pembunuhan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Bayah Lebak memerankan peran masing-masing.

Korban ditemukan di Vila Suma, tepatnya di Kampung Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, pada Rabu 14 Juni 2023. Keempatnya memiliki peran masing-masing melakukan pembunuhan terhadap korban.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, keempat pelaku berinisial MA (15), AD (16), MI (14), dan HB (13). Semuanya warga Desa Bayah Barat.

“MA adalah yang mempunyai ide untuk melakukan perbuatan tersebut. Mula-mula MA yang mengikat korban dengan menggunakan tali di bagian tangan dan kaki, dan MA pula yang melakukan pemukulan dengan menggunakan kayu pada bagian kepala korban sebanyak 2 kali,” kata Andi saat dihubungi, Jumat (16/6/2023).

Ia menjelaskan, setelah MA memukul korban dengan menggunakan kayu, pelaku MI pun ikut memukul korban. Tidak hanya memukul korban, MI juga yang mengikat korban di pohon dekat pantai, dan mengguyurkan bensin ke muka korban.

“Sedangkan pelaku HB berperan menginjak kepala korban sebanyak 2 kali dan ikut memukul badan korban menggunakan kayu. Bahkan HB juga yang meminumkan air kencing dan bensin ke mulut korban,” ujarnya.

Andi menambahkan, sedangkan pelaku AD ikut menganiaya korban dengan cara menginjak dan memukul korban. Tidak sampai disitu, AD juga yang membakar korban.

“AD memukul kepala korban menggunakan batu, serta membakar muka dan tangan korban dengan menggunakan korek api,” ucapnya.

Atas perbuatan keempat pelaku tersebut, polisi menerapkan Pasal 170 ayat 2 ke 3 dengan ancaman 12 tahun penjara, sedangkan, Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 17 tahun kurungan penjara. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News