TANGERANG – Ditengah beragam upaya yang dilakukan untuk perbaikan kualitas udara di Jabodetabek, Pemkot Tangerang salah satunya memasifkan pelaksanaan uji emisi gratis, baik di jalur protokol, event car free day disetiap akhir pekan hingga menyediakan posko uji emisi gratis di kantor Dishub Kota Tangerang. Nah, jika kendaraan kamu tidak lulus uji emisi, gimana cara mengatasinya?
Ya, masyarakat Kota Tangerang yang telah mengikuti uji emisi, namun kendaraannya dinyatakan tidak lulus uji bisa melakukan beberapa hal penanganan.
Bagi kendaraan roda dua, hal-hal yang bisa dilakukan diantaranya;
1. Melakukan tindakan bertahap, dari ganti oli, ganti filter, dan ganti busi.
2. Jika masih tidak lulus lakukan pembersihan throttle body.
3. Pastikan semua komponen yang dipakai sesuai standar pabrik.
4. Lakukan perawatan berkala secara rutin.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat, hal-hal yang bisa dilakukan diantaranya;
1. Bisa melakukan tune-up berkala, yang meliputi pengecekan pada bagian filter udara hingga busi.
2. Membersihkan nozzle bagi mobil yang sudah injection maupun belum direct injection.
3. Bersihkan saringan pompa bensin.
4. Jika masih tidak lulus uji emisi, perlu dilakukan turun mesin untuk pengecekan lebih maksimal.
Kepala DLH, Kota Tangerang, Tihar Sopian mengungkapkan lewat uji emisi secara rutin masyarakat dapat memberikan berbagai manfaat. Diantaranya, tingkat efektivitas proses pembakaran bahan bakar pada mesin mobil yang dapat diketahui melalui analisis kandungan CO2 dan HC yang terdapat dalam gas buang. Membantu melakukan penyetelan campuran udara dan bahan bakar secara tepat.
“Kinerja mesin mobil yang digunakan dapat diperoleh kepastiannya apakah mesin mobil dalam kondisi baik dan dapat diandalkan atau tidak. Mengirit bahan bakar namun tenaga tetap optimal. Lingkungan sehat dengan udara yang bersih dapat terwujud hingga kerusakan pada bagian-bagian mesin mobil dapat diketahui,” paparnya.
(Ril/Red)