SERANG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwalu) Kota Serang mencatat ada 246 Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pelanggaran politik pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang pada 27 Juni 2018 mendatang.
Ketua Panwaslu Kota Serang Rudi Hartono menyampaikan, TPS yang berstatus rawan di Pilkada Kota Serang ini diantaranya, TPS yang pernah terjadi pelanggaran politik di Pilgub 2017, TPS yang dekat dengan rumah Paslon, rumah sakit, rutan dan TPS bagi penyandang disabilitas.
Ia mengatakan, Panwaslu akan mengawasi dan memastikan pasien rumah sakit dan napi rutan mendapat hak politik, kemudian pihaknya akan mengecek kelayakan TPS bagi penyandang disabilitas.
TPS yang rawan itu indikator Pilgub dan pilwalkot sebelumnya tidak ada kekerasan fisik, jadi yang rawan itu ada tokoh atau broker bagi-bagi uang dan juga TPS dekat rumah Paslon karena biasanya di TPS nya tidak mau kalah. Ada juga penyelenggaranya di TPS itu tidak metral,” kata Rudi saat konferensi pers di kantor Panwaslu kota Serang, Minggu (24/6/2018).
Meskipun demikian, Panwaslu tidak akan mengabaikan pengawasan bagi TPS-TPS lain. Ada sebanyak 966 Total keseluruhan TPS dari enam kecamatan dan 67 keluruhan di kota Serang.
“Perlu diketahui oleh masyarakat kami sudah siap untuk mengawasi pemilu,” katanya. (You/Red)