PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang akhirnya memberikan tanggapan terkait peristiwa yang menimpa ibu Enah (40) warga asal Kampung Lebak Gedong, Desa Sindangresmi, Kecamatan Sindangresmi yang mengalami keguguran di usia kehamilan 6 bulan saat ditandu dalam perjalanan menuju puskesmas Kecamatan Sindangresmi pada Sabtu (1/5/2021) lalu.
Kepala Bagian Humas dan Protokol pada Sekretariat Daerah Pandeglang, TB Nandar Suptandar menyampaikan bahwa dengan adanya pemberitaan terkait ibu Enah akhirnya banyak menimbulkan komentar yang beragam di masyarakat. Oleh sebab itu, perlu diluruskan dengan versi Pemkab.
Kata Nandar, Pemkab Pandeglang mengaku sangat prihatin dan berbelasungkawa atas kejadian yang menimpa ibu Enah yang merenggut nyawa bayi kembar Enah. Padahal menurut keterangan dari kepala Puskesmas Sindangresmi yang bersangkutan sering dilakukan pemeriksaan rutin oleh bidan desa.
“Menurut keterangan Kepala Puskesmas Sindangresmi, pada saat Ibu Enah tiba di Puskesmas, ibu Enah ditangani secara intensif untuk proses kelahiran secara normal, setelah beberapa jam bayi kembar tersebut berhasil dikeluarkan dan pihak puskesmas menyatakan bayi kembar tersebut meninggal sejak dalam kandungan atau yang disebut Intra Uterine Death (IUFD),” jelasnya, Selasa (4/5/2021).
Ia melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan USG sebelumnya kandungan Ibu Enah mengalami kelebihan cairan ketuban atau yang biasa disebut polyhidramnio. Ditambah lagi jarak antara tempat tinggal korban dengan puskemas cukup jauh sehingga menjadi salah satu penyebab meninggalnya kedua bayi kembar itu.
“Domisili atau tempat tinggal keluarga bu enah berjarak lebih kurang 4 (empat) kilometer dari Puskesmas Kecamatan Sindangresmi dan tidak bisa dilalui oleh kendaraan roda empat dan roda dua atau dikategorikan jalan setapak,” ujarnya.
Dirinya berkilah bahwa jalan yang dilalui oleh korban pada saat kejadian merupakan jalan milik perusahaan sehingga baik Pemkab Pandeglang maupun desa setempat tidak bisa membangun jalan tersebut.
“Status jalan yang dilalui oleh korban saat dibawa dengan cara ditandu tersebut merupakan jalan setapak milik PT Perkebunan Nusantara sehingga pihak pemerintah desa setempat atau Pemerintah Kabupaten Pandeglang tidak dapat membangun jalan tersebut,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Enah yang sedang mengandung 6 bulan warga Kecamatan Sindangresmi terpaksa harus dibawa menggunakan tandu karena akses jalan dari tempat tinggalnya tidak bisa dilalui kendaraan.
Nahasnya, pada saat diperjalanan kain yang digunakan untuk menopang korban robek hingga korban terjatuh dan menyebabkan bayi kembar dalam kandungannya meninggal dunia. (Med/Red)