Beranda Hukum Ini Tampang Pelaku Curanmor yang Biasa Beraksi di Cilegon

Ini Tampang Pelaku Curanmor yang Biasa Beraksi di Cilegon

Pelaku Curanmor yang ditangkap Polsek Cilegon - foto istimewa

CILEGON – Unit Reskrim Polsek Cilegon menangkap pelaku kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Pelaku biasa beraksi di Wilayah Kota Cilegon. Pelaku berinisial RD (39) warga Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Kapolsek Cilegon, Kompol Doharon mengatakan pihaknya menangkap pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Revo dengan Nopol A 5584 TU.

Pelaku beraksi di Lingkungan Pasar Kranggot Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Dimana korbannya diketahui berinisial SA (49) warga Kecamatan Jombang kota Cilegon.

“Kejadian terjadi pada Kamis (12/1/2023) sekitar pukul 03.30 WIB, ketika itu korban SA ingin mengambil sepeda motor di parkiran pasca berbelanja di Pasar Kranggot, namun ternyata sepeda motor milik korban sudah hilang dari tempat sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilegon,” kata Kapolsek, Senin (16/1/2023).

Lebih lanjut, Kapolsek menerangkan setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Cilegon melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Asep Iwan Kurniawan.

“Tidak butuh waktu lama Unit Reskrim Polsek Cilegon langsung mendapatkan informasi terkait pelaku RD (39) yang berada di sekitar Cikuasa Merak, kemudian pada Jumat (13/1/2023) sekitar pukul 14.00 WIB pelaku RD berhasil ditangkap berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Revo dengan Nopol A 5584 TU yang sudah diubah bentuk dari aslinya dan 1 karung sayuran hasil curian dari korban,” jelas Kapolsek.

Akibat perbuatannya pelaku dikenalan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News