Beranda Hukum Ini Pesan Jaksa Agung untuk Korps Adhyaksa terkait PEN

Ini Pesan Jaksa Agung untuk Korps Adhyaksa terkait PEN

SERANG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Asep Nana Mulyana, didampingi Wakajati Banten Ricardo Sitinjak beserta seluruh Asisten dan Koordinator mengikuti Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2020 secara virtual di Aula Kejaksaan Tinggi Banten, Senin (14/12/2020). Rapat Kerja diselenggarakan di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Komplek Kejaksaan Agung Jakarta.
Acara dibuka secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo sekaligus memberikan pengarahan secara virtual setelah Jaksa Agung ST. Burhnuddin membacakan laporan. Rapat kerja yang bertema “Komitmen Kejaksaaan Menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional” berlangsung hingga tanggal 16 Desember 2020.

Rapat Kerja tahun ini sangat berbeda dengan tahun sebelumnya yakni dilakukan secara virtual atau daring dengan diikuti Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda (JAM), Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, para pejabat eselon II serta diikuti secara virtual oleh seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri serta lebih dari 4.000 jaksa di seluruh Indonesia dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan.

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 yang memuat Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Kejaksaan Republik Indonesia hadir dan berkomitmen menyukseskan pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) dan atau menghadapi ancaman yang membayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional,” demikian disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya.

Program tersebut, kata Jaksa Agung bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2020 merupakan momentum strategis untuk mewujudkan keberhasilan penegakan hukum yang berkualitas dan mampu menghadirkan keadilan, kepastian serta kemanfaatan bagi segenap masyarakat Indonesia.

Sementara itu Presiden Joko Widodo  dalam sambutannya menyebutkan bahwa Kejaksaan RI merupakan lembaga terdepan dalam penegakan hukum, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air. “Kejaksaan adalah institusi terdepan dalam penegakan hukum, dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan tentu saja dalam mengawal kesuksesan pembangunan nasional,” ucapnya.

Selain itu mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut mengungkapkan bahwa kerja Kejaksaan Agung menjadi wajah pemenrintah di bidang hukum.
“Kiprah kejaksaan adalah wajah pemerintah. Sekali lagi, kiprah kejaksaan adalah wajah pemerintah,” ungkap Jokowi.

Secara khusus Presiden Jokowi menyoroti kinerja Kejaksaan Agung dalam penanganan korupsi yang harus bisa meningkatkan pengembalian keuangan negara.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memaparkan sejumlah pencapaian jaksa agung pada 2020 antara lain di bidang tindak pidana khusus yaitu korupsi yang dilakukan korporasi dan menyelematkan penerimaan negara hingga Rp19,2 triliun serta berkontribusi pada penerimaan negara bukan pajak senilai Rp346,1 miliar.

(you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News