KAB. SERANG – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Kabupaten Serang sudah dimulai. PTM Terbatas akan dilakukan di 435 Sekolah Dasar (SD) yang tersebar di Kabupaten Serang.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Amar Ma’ruf mengatakan PTM Terbatas dimulai dengan ketentuan adanya izin dari Pemerintah Daerah.
“PTM Terbatas sudah dimulai sejak dikeluarkannya Edaran Bupati mulai 21 April 2021 dengan ketentuan ada izin dari Pemerintah Daerah. Sudah siap dengan prokes (protokol kesehatan) yang ketat dengan mengisi link kesiapan PTM di laman Kemdikbud. Ada izin dari komite Sekolah dan ada izin dari orangtua siswa serta guru sudah divaksin,” ujarnya pada BantenNews.co.id, Kamis (22/4/2021).
Sebanyak 435 SD di Kabupaten Serang akan melakukan PTM Terbatas dengan maksimal kapasitas siswa di setiap ruangan kelas adalah 18 siswa.
“Yang sudah di-SK-kan oleh Kadis (Kepala Dinas) adalah 435 SD yang tersebar di 29 kecamatan yang ada di Kabupaten Serang. Jumlah siswa yang ada di kelas saat PTM maksimalnya adalah 18 siswa. Sekolah yang melaksanakan PTM Terbatas pun dibagi jadwal PTM dan BDR (Belajar Di Rumah),” terangnya.
Sementara itu, dikatakan Aat Supriyadi selaku Kepala Seksi (Kasi) Kelembagaan dan Sarana Prasarana Bidang SMP mengatakan PTM Terbatas untuk tingkatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Serang akan menyesuaikan karena sebagian besar tenaga kependidikan untuk SMP masih menunggu jadwal vaksin.
“Persyaratannya kan sesuai SKB 4 Menteri harus terpenuhi semua persyaratan yang disyaratkan di antaranya dipastikan semua tenaga pendidikan sudah divaksin. Namun di SMP sepertinya ini akan menyesuaikan karena sebagian besar bapak ibu gurunya masih menunggu jadwal vaksin,” ujarnya.
PTM Terbatas dapat dilakukan dalam arti sekolah-sekolah yang sudah siap yaitu dari kesiapan sekolah terutama dari sisi sarana seperti penyediaan hand sanitizer dan segala macamnya, lalu ada dukungan dari orang tua dan dukungan dari komite sekolah, ada surat pernyataan dari orang tua, komite sekolah, guru-guru, kepala sekolah, dan selanjutnya ada hasil verifikasi yang didapat dari Satgas Covid-19. Syarat yang paling utama untuk bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas adalah para guru sudah harus divaksin hingga dua dosis.
(Tra/Nin/Red)