SERANG– Beny Setiawan dan anaknya Andrei Fathur Rohman menjalani sidang perdana kasus produksi narkoba di rumah mewah di Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang pada September 2024 lalu. Keduanya punya peran yang berbeda dalam produksi narkotika golongan I jenis pil PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol)
Selain Beny dan Andrei, istri ketiga Beny yaitu Reni Maria Anggraeni juga terlibat. Ketiganya dibantu oleh tujuh tersangka lainnya yaitu Abdul Wahid alias Dudung, Burhanudin alias Burhan, Jafar, Acu, Lutfi, Hapas, dan Faisal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Engelin Kamea membacakan dakwaan sepuluh tersangka tersebut secara bergiliran di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin (3/3/2025).
Para tersangka didakwa melanggar Pasal 114 dan atau 113 dan atau 112 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Engelin mengatakan, Beny yang merupakan otak kriminal mendapatkan orderan Pil PCC dari temannya Fery saat menjenguk dirinya di Lapas Tangerang pada Juni 2024 lalu. Fery saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Fery memberitahu Beny bahwa ada temannya bernama Agus, yang bermaksud membeli obat PCC dengan merek dagang Zenith dalam jumlah besar.
“Bahwa pada pertengahan bulan Juni 2024, terdakwa Beny Setiawan bin Musa Ali Nurdin dibesuk oleh temannya, Fery, yang memberitahu bahwa ada temannya, Agus, yang bermaksud membeli obat PCC dengan merek dagang Zenith sebanyak 270 koli,” kata Engelin.
Beny kemudian menyepakati tawaran dari Fery dengan harga PCC sebesar Rp19 juta per koli. Kemudian, Fery memberi nomor telepon Agus kepada Beny. Beberapa hari kemudian, Agus menghubungi Beny dan memesan tablet PCC sebanyak 270 koli. Terdakwa dan Agus menyepakati harga pembelian sebesar Rp5,1 miliar.
Sedangkan Andrei bertugas sebagai pengirim paket narkoba tersebut. Dia menerima dua boks Pil PCC dari terdakwa Abdul Wahid yang tugasnya membuat pil. Pada 23 September 2024, Andrei lalu mengantarkan paket tersebut kepada Fery di Mall of Serang (MOS).
“Atas arahan dari saksi Beny Setiawan kemudian (Andrei) menuju ke Mall Of Serang di kota Serang dengan mobil Nisan Serena No.Pol B 2040 KFX yang di bagasinya berisi dua kardus warna coklat berisi narkotika golongan I jenis Tablet PCC untuk diserahkan kepada Fery,” ujar Engelin.
Sedangkan Reni, bertugas melakukan pembelian bahan baku pembuatan pil seperti Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol dari beberapa supplier. Reni merupakan orang yang bertanggungjawab terkait keuangan produksi narkoba suaminya. Sedangkan terdakwa lainnya melakukan produksi di rumah mewah milik Beny.
Pada bulan Juli 2024, Beny memerintahkan rekan-rekannya untuk membuat dan mengirimkan hasil produksi tablet PCC ke Surabaya, Jawa Timur, melalui ekspedisi PT Karunia Indah Delapan Ekspress. Pengiriman pertama dilakukan pada tanggal 30 Agustus 2024 lalu sebanyak 7 karung.
Selanjutnya, pengiriman kedua dilakukan pada tanggal 3 September 2024, sebanyak 10 karung. Pengiriman ketiga dilakukan pada tanggal 6 September 2024, sebanyak 10 karung. Pengiriman keempat dilakukan pada tanggal 9 September 2024, sebanyak 13 karung.
Pengiriman kelima dilakukan pada tanggal 12 September 2024, sebanyak 14 karung. Pengiriman keenam dilakukan pada tanggal 20 September 2024, sebanyak 20 karung. Dan pengiriman ketujuh dilakukan pada tanggal 27 September 2024, sebanyak 16 karung.
“Dari hasil pengiriman tersebut, terdakwa Beny Setiawan bin Musa Ali Nurdin dan rekan-rekannya memperoleh keuntungan sebesar Rp5,1 miliar,” demikian bunyi dakwaan.
Produksi pil PCC itu kemudian terbongkar oleh BNN RI pada 28 September 2024. Para terdakwa ditangkap setelah beberapa bulan dilakukan pengintaian.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi