JAKARTA – Komisi II DPR menetapkan tujuh anggota terpilih KPU dan menetapkan lima anggota terpilih Bawaslu untuk periode 2022-2027. Kesepakatan itu diambil pada Kamis (17/2/2022) dini hari tadi.
Adapun sebelum mengambil keputusan tersebut, Komisi II sudah lebih dulu melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengatakan, tidak mudah menetapkan nama-nama terpilih. Apalagi nama tersebut ditetapkan dari hasil musyawarah, bukan voting.
Sekitar 1,5 jam, diakui Doli, Komisi II melakukan proses dialog sampai perdebatan untuk kemudian menetapkan anggota KPU-Bawaslu terpilih. Dengan begitu, tidak ada proses voting dalam pengambilan keputusan.
“Awalnya kita ingin melakukan pemilihan ini secara voting dan kemudian kita melakukan simulasi, tapi karena perdebatannya panjang dengan beberapa pertimbangan,” ujar Doli, Kamis (17/2/2022)
Pertama ialah Komisi II mencari yang terbaik dan itu berdasarkan semua masukan dalam fit and proper test. Di mana pertimbangan objektif dan pertimbangan kualitas menjadi pertimbangan utama.
Aspek-aspek berkaitan dengan integritas, kapasitas kepemiluan, leadership, membangun komunikasi yang baik, inovasi dan kreativitas dan aspek kesehatan fisik serta mental juga menjadi pertimbangan.
“Selain kita tidak mungkin menafikan pertimbangan kepentingan politik. Kepentingan politik masing-masing dari kita semua. Tentu yang pertama adalah kepentingan politik bangsa dan negara,” kata Doli.
“Kedua, adalah kepentingan yang mengakomodir semua potensi kekuatan politik yang ada baik itu secara formal mewakili rakyat kita sebagai anggota DPR dan juga mewakili parpol kita masing-masing,” sambungnya.
Berikut nama-nama yang ditetapkan menjadi anggota terpilih KPU-Bawaslu:
KPU
Betty Epsilon Idroos
Hasyim Asy’ari
Mochammad Afifuddin
Parsadaan Harahap
Yulianto Sudrajat
Idham Holik
August Mellaz
Bawaslu
Lolly Suhenty
Puadi
Rahmad Bagja
Totok Haryono
Herwyn Jefler Hielsa Malonda
(Red)