LEBAK – Didi Hardiana (31) warga Kampung Warungkadu, Desa Cibeber, Kecamatan Cibeber, Lebak, Banten, pelaku penganiayan terhadap istrinya hingga tewas pada Kamis 29 Juni 2023, sudah diamankan di Polres Lebak.
Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan mengatakan, jika saat ini pelaku Didi Hardiana sudah diamankan di Polres Lebak setelah dirawat di rumah sakit akibat luka pada leher akibat mencoba bunuh diri.
“Pelaku tega menganiaya istrinya hingga tewas karena tersangka merasa cemburu kepada korban,” kata Arya saat menggelar ekspose di Polres Lebak, Kamis (6/7/2023).
Tersangka cemburu kepada korban karena korban diduga telah berselingkuh dengan pria lain. “Menurut pengakuan pelaku, motif yang dia lakukan terhadap korban (isterinya), akibat cemburu. Namun, khawatir ada motif lainya, kami terus mendalaminya,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dari hasil visum korban mengalami beberapa luka diantaranya, luka memar pada dahi kanan akibat benda tumpul, 11 luka tusukan disekujur tubuh serta 16 luka sayatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun serta Pasal 351 Ayat (3) KUH-Pidana, dengan ancaman hukuman penjara 7 Tahun.
Sementara itu, tersangka Didi Hardiana (32) mengaku, menyesal telah menghabisi nyawa istrinya. “Karena cemburu, saya pun khilaf dan gelap mata sehingga melakukan perbuatan tersebut,” ucapnya. (San/Red)