PANDEGLANG – Satreskrim Polres Pandeglang menangkap 2 orang pelaku pencurian hewan ternak berinisial J dan Y pada Senin (9/1/2023) lalu sekitar pukul 05.30 WIB di Kampung Sengklong, Desa Koncang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Berdasarkan pengakuan pelaku J, sebelum ia dan komplotannya beraksi biasanya akan terlebih dahulu memantau situasi dan lokasi yang akan dijadikan sasaran mereka pada siang harinya. Setelah setelah dirasa lokasi tersebut aman, baru pada malam harinya komplotan ini akan beraksi mengambil hewan ternak milik warga.
“Biasanya (pada siang hari) teman saya pura-pura cari madu di lokasi itu sambil mengamati situasi, baru nanti malam harinya sekitar pukul 02.00 WIB atau 03.00 WIB kami beraksi,” kata J saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Pandeglang, Jumat (13/1/2023).
J membeberkan, setiap anggota komplotannya memiliki peran masing-masing seperti berperan memamtau situasi, eksekutor dan berperan sebagai sopir yang mengangkut hewan hasil curiannya.
Ia sendiri mengaku memiliki tugas sebagai eksekutor yang biasa mengambil hewan ternak di dalam kandang atau yang di simpan di dalam hutan. Nantinya, setelah ia dan temannya berhasil membawa hasil curian mereka sang sopir yang sudah siap dengan mobil akan memasukan hewan tersebut ke dalam mobil dan langsung membawa ke lokasi yang sudah ditentukan.
“Dimasukan ke dalam mobil (mini bus). Caranya itu satu orang di dalam mobil narik tali kerbau sedangkan 3 orang lagi mendorong hewan dari belakang agar mau masuk mobil,” bebernya.
J yang termasuk residivis dalam kasus itu mengaku mendapatkan bagian dari hasil curian sebesar Rp2,4 juta. Uang tersebut nantinya akan ia gunakan untuk keperluan sehari-hari.
J yang merupakan warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak biasa menjual hasil curian mereka di Kabupaten Pandeglang karena sudah memiliki penadah hasil curian.
“Kalau yang tahu lokasi (penjualan) itu teman saya yang kabur kalau saya tidak tahu,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Pandeglang menangkap 2 orang pelaku pencurian hewan ternak berinisl J dan Y. Sedangkan dua rekan pelaku yakni O dan A saat ini masih dalam pengejaran petugas karena berhasil kabur saat akan ditangkap polisi.
Kedua pelaku yang saat ini berada di ruang tahanan Polres Pandeglang bakal dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (Med/Red)