Beranda Hukum Ini Langkah Samsat Kota Serang dan Kepolisian Cegah Pungli dan Percaloan

Ini Langkah Samsat Kota Serang dan Kepolisian Cegah Pungli dan Percaloan

Kantor UPT Samsat Kota Serang (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Untuk mencegah adanya praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Samsat Kota Serang bersama Kepolisan sepakat meluncurkan sejumlah langkah teknis.

Kasatlantas Polresta Serang Kota, AKP Tiwi Afrina mengatakan, pihaknya telah membuat langkah mitigasi dalam mencgah adanya praktik pungli dan percaloan.

“Salah satunya membuat spanduk imbauan yang dipasang di sejumlah titik di lingkungan Kantor UPT Samsat Kota Serang. Hal itu dilakukan agar masyarakat lebih paham dan sadar dengan praktik-praktik yang dapat merugikan mereka dan negara,” kata Tiwi, Sabtu (12/4/2025).

Selain pemasangan spanduk, lanjut Tiwi, Kepolisian juga menerjunkan personel Propam guna mengawasi langsung jalannya pelayanan di kantor Samsat Serang.

“Kami sudah menurunkan anggota Propam untuk berjaga di Samsat Serang. Tujuannya jelas, mengawasi dan mengantisipasi kemungkinan adanya pungli,” ucapnya.

“Jika ada masyarakat atau wajib pajak merasa dimintai uang yang tidak sesuai dengan jumlah yang tertera di catatan pajak, silakan langsung melapor ke anggota Propam di lokasi,” sambungnya.

Tiwi mengungkapkan, disediakan juga loket pengaduan dan pusat informasi di lantai dasar gedung Samsat Kota Serang.

“Kami berupaya semaksimal mungkin agar pelayanan di Samsat berjalan transparan, baik dari unsur kepolisian, Dispenda, maupun Jasa Raharja. Semua mengacu pada SOP dan tarif resmi PNBP yang tertera di notis,” ungkapnya.

Tiwi juga menegaskan, bila ditemukan praktik pungli, pihaknya akan menindak tegas sesuai aturan hukum.

“Jika ada bukti pungli, akan langsung kami serahkan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti. Tidak ada toleransi,” tegasnya.

Senada, Kasubag TU Samsat Serang, Lilis mengatakan, pihaknya juga akan memasang spanduk imbauan dan informasi terkait pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Polresta Tangerang Ringkus 7 Predator Seksual Anak, Ada 2 Orang Guru dan Ketua RT

Ia juga memastikan seluruh staf Samsat Serang diinstruksikan untuk memberikan pelayanan maksimal dan bebas dari pungli maupun praktik percaloan.

“Kami sudah diingatkan langsung oleh Kepala UPT untuk melayani dengan hati dan senyum. Tidak boleh ada staf yang bermain-main dengan pungli atau menawarkan jasa di luar aturan. Kalau ketahuan, langsung dipanggil dan diproses,” tegas Lilis.

Ia juga menjelaskan lonjakan jumlah wajib pajak terjadi akibat kebijakan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang pemutihan pajak. Antusiasme masyarakat tinggi, sehingga pelayanan sempat kewalahan.

“Kami tetap komitmen memberikan pelayanan terbaik. Bahkan jam kerja kami diperpanjang sampai malam. Biasanya pulang jam 3 sore, kini kami bertahan sampai magrib bahkan Isya. Lantai 2 masih ramai tadi sore,” ungkapnya.

Lilis memastikan, seluruh prosedur pelayanan di Samsat Serang terus diawasi secara internal oleh tiga pejabat eselon IV yang aktif melakukan monitoring harian.

“Insya Allah kami menjamin, pemberitaan soal pungli itu bukan berasal dari petugas kami. Kami selalu evaluasi dan perbaiki pelayanan setiap hari,” ujarnya.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor: Gilang Fattah

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News