SERANG – Evi Silvi Yuniatul Hayati atau Silvi Shovawi mengamuk di depan Pengadilan Negeri Serang. Ia diduga tidak mau dieksekusi putusan Mahkamah Agung.
Dari pantauan BantenNews.co.id lokasi, Silvi sempat mengamuk dan keluar dari Pemgadilan Negeri Serang. “Saya dizalimi, saya dikriminalisasi,” kata Silvi berteriak di tengah jalan.
Akibatnya, arus lalu lintas Jalan Raya Serang-Pandeglang terhambat dan membuat kemacetan. Ia juga berteriak sambil melakukan live streaming di sosmednya sambil meminta tolong kepada Presiden Jokowi.
Ia juga didampingi keluarga dan sempat membentak bentak anggota Kejari dan Polisi yang berupaya mengamankan. “Saya tulang punggung keluarga, saya pengacara bukan penjahat,” teriak Silvi.
Diduga Silvi enggan dieksekusi karena tidak terima dengan putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang menaikan vonisnya menjadi 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penggelapan 5 sertifikat tanah dan 1 akta jual beli.
Penggelapan itu terkait SHM dan AJB ketik Silvi jadi pengacara dan diberikan kuasa dari ahli waris bernama Lutfi. Kliennya memiliki persoalan utang piutang dengan orang bernama Romili.
Silvi kemudian berjanji membantu dengan memberi syarat agar kliennya meminjamkan 5 SHM dan satu AJB. Setelah mendapatkannya Silvi tidak mengembalilan surat-surat itu kepada ahli waris.
Silvi berdalih sertifikat itu telah diberikan kembali kepada ahli waris. Namum ternyataa malah dikuasai olehnya.
Sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Serang dirinya divonis 4 bulan penjara, lalu mengajukan banding yang akhirnya menguatkan putusan PN. Tidak terima, ia mengajukan kasasi yang malah membuat vonisnya naik menjadi 1,6 tahun.
Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil mengatakan pihaknya tengah melakukan upaya eksekusi putusan Mahkamah Agung. “Ada upaya eksekusi,” kata Rezkinil.
Sampai berita ini diturunkan Kejari Serang dan kepolisian masij berupaya melakukan eksekusi kepada Silvi. (Dra/red)