Beranda Nasional Ini Kriteria Pekerja dan Buruh yang Berhak Terima BSU Rp 600 Ribu

Ini Kriteria Pekerja dan Buruh yang Berhak Terima BSU Rp 600 Ribu

Ilustrasi - foto istimewa

BANTEN – Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 bakal cair dalam waktu dekat. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Lalu siapa penerima BSU 2022?

Kriteria penerima BSU 2022 telah dijelaskan oleh Kemnaker dalam unggahannya pada Rabu (7/9/2022). Sehingga tidak semua karyawan, buruh, atau pekerja bakal mendapat bantuan.

– Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
– Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)
– Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
– Bantuan tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang telah menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan
Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH)
Selain kriteria diatas, pekerja atau buruh yang bekerja di sektor tertentu juga disebutkan mendapat prioritas sebagai penerima bantuan. Sektor yang dimaksud yaitu:

– barang konsumsi
– transportasi
– aneka industri
– properti dan real estate
– perdagangan & jasa

Dalam periode kali ini, pemerintah memberikan bantuan BSU sebesar sebesar Rp 600 ribu kepada masing-masing penerima. Total anggaran untuk BSU ini mencapai Rp 9,6 triliun.

BSU 2022 ini sebagai salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah dan instruksi Presiden Joko Widodo setelah menaikkan harga BBM subsidi.

Terkait jadwal pencairan BSU 2022 ini telah dijelaskan oleh Menaker Ida Fauziyah ketika Press Conference Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, di gedung Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022).

Pihaknya sudah melakukan pendataan kepada para penerima BSU atau BLT subsidi upah. Jadi saat ini tinggal menunggu pihak Kemenkeu. Bahkan Ida berharap pada hari Jumat (9/9) sudah mulai ditransfer ke karyawan, buruh dan penerima BSU lainnya.

Baca Juga :  Kebijakan FABA Tak Jadi B3 Buka Pemanfaatan untuk Infrastruktur

Jika anda basih bingung, apakah termasuk dalam daftar penerima BSU 2022 atau tidak. Ada cara yang dapat kalian tempuh.

Dilansir dari situs kemnaker.go.id, terdapat 3 cara mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2022. Pekerja atau buruh dapat melakukan pengecekan ke:

HRD perusahaan
Website BPJS Ketenagakerjaan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau
Mendaftar pada website Kementerian Ketenagakerjaan R.I www.bsu.kemnaker.go.id
Seperti itulah cara mengecek daftar penerima bantuan dan kriteria siapa penerima BSU 2022 sebesar Rp 600 ribu. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News