Beranda Ramadan Ini Keistimewaan Lailatul Qadar, Nuzulul Quran dan Itikaf di Bulan Ramadan

Ini Keistimewaan Lailatul Qadar, Nuzulul Quran dan Itikaf di Bulan Ramadan

Ilustrasi - foto istimewa NU Online

SERANG – Ramadan merupakan bulan suci bagi umat muslim. Di bulan Ramadhan, Al Quran diturunkan sebagaimana yang termaktub dalam Qs. Al Baqarah Ayat 185

“Bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil)…” (Qs. Al-Baqarah : 185).

Mengutip dari muhammadiyah.or.id melalui suara.com (jaringan BantenNews.co.id), para ulama sepakat bahwa Nuzulul Qur’an itu terjadi pada 17 Ramadan dengan mengacu pada Qs. Al Anfal Ayat 41.

“Pada hari Furqan itu adalah hari bertemunya 2 pasukan, yaitu perang Badar, dan perang itu terjadi pada 17 Ramadan,” ujar Dekan Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Sedangkan Lailatul Qadar itu merupakan malam di mana Al-Qur’an diturunkan sekaligus dari Lauhul Mahfuz ke langit dunia untuk disampaikan ke Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril secara berkala selama 23 tahun.

Malam lailatul Qadar dalam hadis riwayat Muslim adalah pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan, dan dalam riwayat Bukhari disebutkan pada tanggal ganjil pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan.

Di Indonesia dan Sebagian negara terjadi sebuah fenomena perbedaan awal bulan Ramadan, ada yang memulai pada 2 April 2022 dan ada yang memulai pada 3 April 2020, maka terjadi pula perbedaan malam ganjil dan malam genap pada 10 hari terakhir bulan Ramadan. Sehingga bagi Syamsul dianjurkan untuk beramal di semua harinya baik ganjil maupun genap.

“Maka jangan hanya memilih di ganjil saja tapi kita isi semua dengan amal kebaikan,” ujar Syamsul

Dia juga menyampaikan berkaitan dengan pelaksanaan I’tikaf, hukum melaksanakan I’tikaf adalah sunnah, dan waktu pelaksanaannya terdapat perbedaan di kalangan ulama’. Ada yang berpandangan I’tikaf tidak harus 24 jam seperti menurut Imam Hanafi dan Maliki, dan kalangan Syafi’iyah serta Hambaliyah memiliki pandangan berbeda.

“Sedangkan menurut Sebagian Syafi’iyah dan Hambaliyah berpendapat bahwa I’tikaf itu dilakukan dalam waktu sehari semalam selama 10 hari, Jadi memang harus meluangkan waktu,” ujar Syamsul

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News