TANGERANG – Pemilu 2024 sebentar lagi bakal terlaksana, tepatnya pada tanggal 14 Februari, pemungutan suara secara serentak akan dilaksanakan di seluruh Indonesia, tak terkecuali Kota Tangerang.
Mengutip laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pemilu 2024 sebagaimana pemilu-pemilu di tahun sebelumnya, diselenggarakan oleh KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Diketahui, masa kampanye dalam waktu dekat akan berakhir yakni 10 Februari 2024, setelah dimulai sejak 28 November 2023 lalu. Lantas, apa jadwal selanjutnya pasca masa kampanye berakhir:
Jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 pascamasa kampanye:
1. Masa tenang: 11 – 13 Februari 2024
2. Pemungutan dan penghitungan suara: 14 – 15 Februari 2024
3. Rekapitulasi hasil perhitungan suara: 15 – 20 Maret 2024
4. Pengucapan sumpah/janji DPRD kabupaten/kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD
5. Pengucapan sumpah/janji DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi
6. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
7. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024
Jika tak selesai dalam satu putaran dan mesti dilanjutkan pada putaran kedua, maka jadwal tambahannya adalah:
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret – 25 April 2024
2. Masa Kampanye: 2 – 22 Juni 2024
3. Masa Tenang: 23 – 25 Juni 2024
4. Pemungutan Suara: 26 Juni 2024
5. Penghitungan Suara: 26 – 27 Juni 2024
6. Rekapitulasi hasil pemungutan suara: 27 Juni – 20 Juli 2024
7. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Itulah, informasi lengkap mengenai jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 pascamasa kampanye berakhir.
(Red)