CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon merilis hasil uji laboratorium terhadap sample udara yang diambil pasca insiden bau kimia menyengat dari PT Chandra Asri Pacific Tbk (CAP) yang terjadi pada Sabtu (20/1/2024).
Diberitakan sebelumnya, sehari pasca insiden tersebut DLH Kota Cilegon memasang alat pemantau kualitas udara di tiga titik, yaitu di area kawasan PT CAP, di Jalan Ali Hasan, Lingkungan Warung Kara dan di Lingkungan Dermaga Malang, Kelurahan Gerem.
Kepala DLH Kota Cilegon, Sabri Mahyudin mengatakan setelah pihaknya memasang alat pemantau dan berhasil mengambil sample udara, kini hasil uji laboratoriumnya sudah diketahui.
“Alhamdulillah hasilnya sudah keluar jam 3 tadi,” katanya dalam konferensi pers yang digelar di ruang rapat Walikota Cilegon, Senin (22/1/2024) sore.
Dari uji laboratorium terhadap sample udara yang didapat dari alat pemantau yang dipasang di 3 titik tersebut, kata Sabri, rata-rata hasilnya di bawah standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2001 lampiran 7 tentang Baku Mutu Udara Ambien.
“Indikator antara standar dan hasil sampling rata-rata di bawah standar,” ujarnya.
Sementara itu, untuk pemaparan lebih dibacakan oleh Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Lingkungan Hidup DLH Kota Cilegon, Andhi Rana S.
Data udara ambien di area kawasan PT CAP diketahui yaitu SO² atau sulfur dioksida hasil 138 dengan baku mutu yang dipakai 150, karbon monoksida (CO) hasil 4.871 untuk regulasi 10.000, NO² hasilnya 193 dengan baku mutu 200, dan oksidan ozon (O³) hasilnya 94 dan regulasinya 150.
“Berikutnya TSP 140 dan regulasi yang kita pakai 230, untuk partikel 31 dan regulasi 75, untuk partikel PM 2.5 itu hasilnya 21 regulasi masih di bawah standar,” ujarnya.
Selanjutnya, data udara ambien area Kelurahan Kepuh yaitu SO² hasilnya 102 dengan baku mutu150, CO hasilnya 1.337 dan regulasinya 10.000, NO² hasilnya 73 dan regulasinya 200, O³ hasilnya 13 dan regulasinya 150, TSP hasilnya 89 regulasinya 230, PM10 hasilnya 18 dan regulasi 75, PM2.5 hasilnya 11 dan regulasinya 55.
“Kemudian titik yang ketiga yaitu udara ambien area Lingkungan Dermaga Malang, Kelurahan Gerem yaitu SO² 116 regulasi 150, CO yaitu 1.242 regulasi 10.000, NO² 38 regulasi 200, O³ 19 regulasi 150, TSP 95 regulasi 230, PM10 19 regulasi 75, PM2.5 12 regulasi 55,” tutup Andhi. (Mg-STT/Red)