Beranda Hukum Ini Gengster Ingusan dari Jawilan yang Bacok Hingga Tewas Pemuda di Petir...

Ini Gengster Ingusan dari Jawilan yang Bacok Hingga Tewas Pemuda di Petir Serang

Keenam anggota geng Original Jawilan yang melakukan pengeroyokan di Pertigaan Cigodeg, Kampung Wadas Bojong, Desa Sindangsari, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten pada Minggu (23/10/2022) lalu dijebloskan ke penjara. Foto: Nindia/BantenNews.co.id
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

KAB. SERANG – Keenam pelaku pengeroyokan yang menewaskan satu orang di Pertigaan Cigodeg, Kampung Wadas Bojong, Desa Sindangsari, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten kini harus meringkuk di balik jeruji besi. Tiga diantaranya masih pelajar.

Para pelaku yang mengatasnamakan sebagai geng Original Jawilan ini terdiri dari FA (20), HL (19), RM (19), AG (14), RA (15), dan IR (16). Mereka diringkus di lokasi dan waktu yang berbeda.

FA ditangkap di sekitar Kecamatan Petir di hari yang sama dengan kejadian tepatnya pada Minggu (23/10/2022) sekira pukul 15.00 WIB. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran berperan sebagai orang yang menetapkan lokasi serta mengajak TR (20) dan kelompoknya untuk berduel.

Sedangkan HL dan RM usai melakukan penganiayaan melarikan diri ke Kabupaten Lebak. Keduanya diciduk di Kampung Cilebang, Desa Sukajaya, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak pada Kamis (27/10/2022) sekira pukul 03.30 WIB.

“HL dan RM berperan sebagai eksekutor karena keduanya yang memang menggunakan senjata tajam (sajam) dan berusaha membacok para korban,” jelas Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat konferensi pers di Mapolres Serang, Senin (31/10/2022).

RM mengakui dirinya yang membacok MF hingga meninggal dunia, sedangkan HL membacok korban lainnya yaitu SR (20) sampai mengalami luka berat.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat konferensi pers di Mapolres Serang, Senin (31/10/2022). Foto: Nindia/BantenNews.co.id

Selanjutnya AG dan RG berperan membawa sajam jenis corbek panjang lalu IR membawa golok sisir dan juga menendang SR. Ketiganya ditangkap di sekitar Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.

Yudha menjelaskan tawuran geng Original Jawilan dengan kelompok korban berawal adanya permasalahan pribadi antara FA dan TR. Keduanya pun bersepakat untuk duel di lokasi yang sudah ditentukan dengan membawa sajam dan masing-masing anggota kelompok.

Baca Juga :  Oknum Polisi Banting Mahasiswa Hingga Kejang di Tangerang

Geng Original Jawilan yang terdiri dari 16 orang itu langsung menyerang kelompok korban yang hanya berisi 9 orang setibanya di TKP.

“Masing-masing kelompok ini sudah menyiapkan benda tajam untuk tawuran di mana pada kejadian tersebut mengakibatkan adanya korban luka-luka dan ada satu orang yang meninggal dunia,” tambah Yudha.

Dalam insiden tersebut diketahui tersangka HL juga mengalami luka ringan di tangan kanan akibat terkena sajam dari kelompok korban.

Sementara itu, polisi juga menemukan fakta lainnya yakni tawuran yang dilakukan oleh para pelaku bukanlah kejadian pertama kalinya.

Yudha menegaskan pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan dalam kasus ini untuk memburu tersangka lainnya.

“Kita masih memburu pelaku lainnya. Namanya tawuran kan sama-sama. Dari pelaku ini ada juga yang terluka terkena senjata tajam milik kelompok korban. Ini juga kita dalami bagaimana juga hak korban maupun tersangka sama, kita cek satu-satu,” tegas Yudha.

Dari penangkapan para pelaku, polisi menyita barang bukti yang dipakai untuk tawuran yaitu 2 buah celurit, 2 corbek panjang, 1 pedang, 1 golok sisir, 1 batang kayu, 1 batang celurit, dan 1 golok.

Keenam tersangka pengeroyokan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kemudian dilapis dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 ancaman maksimal 10 tahun penjara

“Para pelaku kita amankan dan ada perannya masing-masing yang membawa sajam kita kenakan juga kemudian bersama-sama melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban,” kata Yudha.

Yudha mengimbau kepada orangtua dan pihak sekolah untuk mengawasi anak maupun siswanya.

Baca Juga :  Polresta Serang Berbagi kepada Sesama

“Anak masih di bawah umur jam 12 malam masih di luar. Jadi sekali lagi saya imbau kepada orangtua yang memiliki anak maupun siswa untuk selalu mengawasi,” imbau Yudha.

Ia juga mengatakan pihaknya saat ini meningkatkan kegiatan patroli untuk mengantisipasi adanya tawuran gengster ataupun geng motor sehingga meminta masyarakat untuk tidak terlalu cemas dengan informasi di media sosial yang belum tentu benar kejadiannya.

“Untuk masyarakat tidak perlu merasa takut karena kita polisi tetap ada di seputaran wilayah hukum Polres Serang jadi tidak usah khawatir apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mengganggu ketentraman silakan laporkan,” ucap Yudha.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News