Beranda Hukum Ini Detik-detik Bocah Kesetrum Wahana di Korsel Pasar Malam

Ini Detik-detik Bocah Kesetrum Wahana di Korsel Pasar Malam

Tangkap Layar peristiwa kebakaran di salah satu pasar malam di Kabupaten Serang.
Tangkap Layar peristiwa kebakaran di salah satu pasar malam di Kabupaten Serang.

SERANG – Pihak kepolisian dari Polresta Serang mengungkap hasil penyelidikan sementara tewasnya bocah bernama Muhammad Gani, bocah berusia 12 tahun yang tersetrum salah satu wahana di Pasar Malam Cileuweung, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Menurut Kapolresta Serang Kombes Pol Sofwan Hermanto korban datang ke wahana permainan di pasar malam pada Sabtu 28 Oktober malam. Mulanya korban pergi ke korsel yang bertempat di Kampung Ciliwung Desa Kadubereum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang untuk bermain wahana.

“Setelah korban berada di lokasi korban kemudian membeli es lalu menuju wahana bianglala helikopter dan korban duduk di pinggir pagar pembatas tersebut,” kata Sofwan, Minggu (29/10/2023).

Korban tidak menyadari di pagar tersebut telah dialiri listri akibat korsleting. “Korban tersetrum karena korban memegang pagar pembatas wahana yang berbahan besi yang diduga teraliri listrik.”

Baca juga: Pasar Malam di Kabupaten Serang Telan Korban, Warga Ngamuk Bakar Wahana Bermain

Akibatnya, korban dilarikan ke Puskesmas Ciomas namun nyawa korban tidak tertolong. Akibat peristiwa tersebut keluarga korban mencari pengelola wahana permainan korsel. “Karena tidak bertemu dengan pengelola sehingga terjadi pembakaran beberapa permainan.”

Hingga saat ini pihak Satreskrim Polresta Serang telah menahan pengelola korsel wahana anak. “Sudah diamakan oleh kita. Kemudian setelah diamankan pengelolaannya. Kemudian kita juga sudah otopsi korbannya,” ujar Kapolres.

Hasil autopsi, korban mengalami luka lecet punggung dan pinggang dan memar di bagian tubuh. Kemudian didapatkan bintik pendarahan pada jantung. Didapatkan tanda trauma listrik. “Perkiraan waktu kematian kurang dari 8 jam sebelum pemeriksaan dan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.”

Pihak kepolisian menduga telah terjadi kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUHP. Namun hingga saat ini, pengelola wahana anak belum ditetapkan sebagai tersangka. (Dhe/You/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News