Beranda Hukum Ini Cara Cabut Tilang ETLE Sebelum Bayar Pajak Kendaraan

Ini Cara Cabut Tilang ETLE Sebelum Bayar Pajak Kendaraan

Kanit Regident Satlantas Polres Pandeglang Ipda Rahmandika. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilakukan oleh Provinsi Banten menarik antusias ribuan wajib pajak.

Di sisi lain, tidak sedikit masyarakat yang kebingungan karena data kendaraan mereka terblokir akibat tertangkap kamera tilang elektronik (ETLE).

Kanit Regident Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Rahmandika mengatakan, sebelum melakukan pembayaran PKB, sebaiknya warga memastikan bahwa kendaraan harus terbebas dari sanksi ETLE.

Jika sanksi tersebut belum dibayarkan, maka akan secara otomatis data kendaraan tersebut terblokir di aplikasi.

“Untuk mengetahui apakah seseorang terkena tilang atau tidak bisa dilihat dari situs resmi Polri yaitu etle.polri.go.id yang bisa diakses oleh masyarakat atau SMS ke nomor yang sudah disediakan oleh pihak kepolisian di nomor 081296499744,” katanya, Senin (21/4/2025).

Rahmandika menjelaskan, setelah mengetahui kendaraan tersebut terkena tilang elektronik, sebaiknya yang bersangkutan secepatnya membayar sanksi denda.

Hal itu agar data kendaraan yang terblokir bisa kembali normal dan bisa membayar pajak.

“Mekanisme pencabutan tilang bisa langsung datang ke unit penegakan hukum (Gakum) karena unit Regident hanya menerima bahwa pelanggar ini sudah hilang denda tilangnya. Kalau dendanya tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya.

Rahmandika membeberkan, jika dalam waktu tiga hari setelah terkena sanksi tilang ETLE dendanya tidak dibayarkan, maka pemilik kendaraan harus membayar sanksi tilangnya di Polda yang bersangkutan.

“Sanksi ETLE itu adalah salah satu permasalahan kendaraan bermotor bisa terblokir, jika dalam waktu tiga hari itu bisa dilakukan pencabutan blokir di polres. Tapi jika lebih dari tiga hari, itu harus konfirmasi dari Polda,” bebernya.

Menurutnya, alasan harus konfirmasi ke Polda, karena dikhawatirkan dari tenggang waktu tersebut pemilik kendaraan kembali melakukan pelanggaran dan berada di luar kabupaten yang sebelumnya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Pandeglang Tangkap 2 Pengedar Sabu

“Kenapa harus ke Polda, jika lebih dari tiga hari ada kemungkinan pelanggar ini melakukan pelanggaran kembali di luar hukum Pandeglang. Misalkan di Serang maka selama itu plat nomor seri A sistem ETLE kami tetap bisa menangkap pelanggaran itu. Makanya kenapa harus ke Polda, karena Polda membawahi semua wilayah hukum termasuk Pandeglang,” tutupnya.

Penulis : Memed
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News