Beranda Pemerintahan Ini Alasan Walikota Cilegon Hanya Lelangkan Lima Jabatan OPD

Ini Alasan Walikota Cilegon Hanya Lelangkan Lima Jabatan OPD

Walikota Cilegon, Edi Ariadi. (Foto : Gilang)

CILEGON – Walikota Cilegon, Edi Ariadi mengaku punya alasan tersendiri mengapa dirinya memutuskan untuk turut melelangkan jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kendati saat ini masih diduduki oleh pejabat definitif, seperti Dinas Perhubungan (Dishub).

OPD tersebut rencananya akan diisi oleh pejabat eselon III yang promosi bersama empat OPD lainnya yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Pendidikan yang diketahui tengah dalam kekosongan pimpinan.

“Saya kan melihat kinerjanya juga, contohnya kayak urusan (pengelolaan potensi pendapatan-red) parkir saja ngga beres-beres. Seperti parkir on the street (tepi jalan) saja masih nol persen atau berapa persen itu,” cetusnya kepada BantenNews.co.id, Jumat (8/11/2019).

Disinggung kaitan dengan jabatan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang juga terjadi kekosongan pimpinan namun tak dilelangkan, Edi menjawabnya singkat. “Kalau RSUD itu kan karena ada aturan baru ya, sedangkan kalau Bappeda itu nanti mau diisi (oleh pejabat eselon II yang dimutasi-red),” imbuhnya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Mahmudin mengatakan tidak dilelangkannya jabatan (open bidding) Direktur RSUD dalam Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang secara resmi diumumkan pada Kamis (7/11/2019) kemarin itu lantaran adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang baru terbit.

“Sementara (jabatan Direktur) RSUD tidak kita lelangkan dulu, karena PP tentang Perangkat Daerah baru kemarin keluar. Jadi karena PP itu masih baru, maka nanti kami akan koordinasikan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bahwa RSUD semula yang akan kita lelangkan sementara ditunda dulu. Jadi kita perlu tahu dulu, penjelasan PP itu seperti apa, karena salah satunya itu rumah sakit harus berbentuk UPT yang bersifat khusus. Nah sifat khusus itu seperti apa, karena tetap harus di bawah Dinas Kesehatan jadi tidak sebagai pengguna anggaran walaupun secara eselon ring dia II b,” terangnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News