PANDEGLANG – Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto menjelaskan alasan Polda Banten melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada anggota Polres Pandeglang yakni Brigadir SF karena beberapa pertimbangan.
Menurutnya, PTDH itu dilakukan karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran dan menjalani sidang kode etik sebanyak dua kali. Sebelum di PTDH, selama 3 bulan berturut-turut Bripda SF sudah tidak menjalani tugasnya sebagai anggota polisi
Atas pertimbangan awal akhirnya Brigadir SF dipindah tugaskan ke satuan lain dengan harapan yang bersangkutan bisa lebih baik. Namun pada kenyataannya, bukannya lebih baik yang bersangkutan masih tetap berprilaku sama.
“Yang pertama meninggalkan tugas atau disersi dalam kurun waktu lebih dari 30 hari. Keberadaannya tidak pernah ada selama 3 bulan mulai November 2012 sampai Januari 2013 dan akhirnya dipindahkan,” kata Kapolres saat ditemui di ruangannya, Selasa (11/2/2020).
Kata Kapolres, saat dipindah tugaskan dan dalam masa pengawasan ternyata SF malah tertangkap menggunakan sabu oleh Satresnarkoba Polres Jakarta Utara pada 16 April 2016 lalu di daerah Pademangan Jakut.
“Dalam prosesnya brigadir SF ini diproses hingga persidangan dan mendapatkan hukuman pidana penjara selama dua tahun,” jelasnya.
Kapolres melanjutkan, sebelum di PTDH yang bersangkutan sudah pernah mengajukan surat pemberhentian namun saat itu belum ditanggapi, setelah beberapa pertimbangan akhirnya SF di PTDH.
“Dia mengajukan surat pengunduran diri dan dari 1 Agustus 2018 dia tidak pernah ada, saat kami cari keberadaannya dia malah mengajukan surat pengunduran diri. Satuan terakhir dia di Satuan Sabhara,” tutupnya. (Med/Red)