PANDEGLANG – Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Panji Answinartha angkat bicara terkait keputusan majelis hakim yang memberikan pidana tambahan kepada terdakwa kasus penyebaran video porno Alwi Husen Maulana berupa perampasan hak menggunakan perangkat berbasis internet.
Menurutnya, majelis hak tidak serta-merta memberikan pidana tambahan itu melainkan sudah melalui berbagai pertimbangan yang dilakukan agar sesuai dengan asas keadilan.
“Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa perampasan hak tertentu yaitu larangan menggunakan perangkat komunikasi berbasis internet selama 8 tahun. Hal ini tidak diminta oleh penuntut umum bahkan ini merupakan terobosan hukum karena di dalam undang-undang ITE tidak diatur secara khusus terkait pidana tambahan ini,” kata Panji, Kamis (13/7/2023).
Panji juga mengungkapkan bahwa pidana tambahan ini merupakan hal yang baru dan mungkin bisa menjadi terobosan lantaran sebelumnya tidak ada. Kata dia, dalam sidang putusan, majelis hakim juga memerintahkan agar semua data atau bukti elektronik perkara dimusnahkan.
“Jadi tidak hanya fisik seperti flashdisk atau print out namun termasuk file elektronik yang mana hal ini tidak ada di dalam tuntutan penuntut umum. Perampasan hak tertentu yang dijatuhi hakim ini di luar dari jenis-jenis perampasan hak tertentu yang diatur di dalam KUHP, jadi ini beberapa poin baru yang dikemukakan majelis hakim menjadi terobosan hukum,” terangnya.
Panji beralasan, pidana tambahan berupa perampasan hak menggunakan perangkat berbasis internet juga sebagai edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak lagi menggunakan internet. Hal itu bertujuan agar masyarakat tidak bernasib sama dengan terdakwa.
“Pertimbangannya, salah satunya menjaga atau melakukan edukasi terhadap masyarakat apabila melakukan tindakan serupa seperti Alwi akibat hukumnya seperti Alwi tersebut. Untuk pengawas putusan hakim tentunya akan dieksekusi langsung oleh kejaksaan, tentunya kejaksaan yang akan mengeksekusi putusan tersebut,” tutupnya.
(Med/Red)