Beranda Pemerintahan Ini Alasan Pemkot Cilegon Tak Lelangkan Jabatan Asisten Daerah I

Ini Alasan Pemkot Cilegon Tak Lelangkan Jabatan Asisten Daerah I

Sekda Kota Cilegon, Sari Suryati - foto Usman Temposo
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon pada hari ini secara resmi mengumumkan seleksi terbuka atau open bidding Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk tiga jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tengah mengalami kekosongan. Ketiganya yakni Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Keputusan melelangkan ketiga jabatan eselon II tersebut akhirnya ditetapkan setelah sebelumnya pemerintah daerah sempat digadang akan turut melelangkan jabatan Asisten Daerah (Asda) I, yang terhitung awal September mendatang akan mengalami kekosongan penjabat.

“Asda I itu ternyata dalam standar kompetensi jabatan dijelaskan mutasi di antara eselon II, bukan promosi jabatan. Ternyata pada saat kita akan memasukkan data ke aplikasi Sijapti (Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi) di KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) ternyata hanya untuk promosi. Sedangkan Asda itu statusnya kan mengkoordinasikan OPD, berarti kan manager skill-nya harus lebih dan ngga mungkin promosi,” ungkap Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Sari Suryati. Rabu (22/7/2020).

Dijelaskan Sari, langkah open bidding JPT Pratama yang dilakukan Pemkot Cilegon sudah memenuhi mekanisme dengan adanya izin dari Menteri Dalam Negeri dan KASN sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. “Kita juga sudah menyurati KPU dan Bawaslu, kita juga menunggu pemberitahuan mudah-mudahan ada jawaban tertulis,” terangnya.

Masih terkait dengan pengisian jabatan Asda I itu nantinya, Pemkot Cilegon saat ini masih meminta persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan cara mutasi tapi dengan pola seleksi.

“Ya karena kita ingin yang lebih baiklah. Tapi hanya ingin mengisi kekosongan. Dan mudah-mudahan izin Kemendagri bisa keluar. Kalau pun tidak bisa, berarti (diisi) dengan Plt (Pelaksana Tugas),” tandasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News