Beranda Hukum Ingin Untung Besar Suntik Gas Melon ke Tabung Non Subsidi, Warga Serang...

Ingin Untung Besar Suntik Gas Melon ke Tabung Non Subsidi, Warga Serang Malah Dibui

Tersangka pelaku pengoplos elpiji 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung 12 kilogram non subsidi. (Ist)

SERANG – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menangkap MU (43) pria warga Kampung Ragas Grenyang Desa Argawanan Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang. Tersangka menyuntik elpiji melon 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung elpiji non subsidi 12 kilogram.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang tersangka. Satu tersangka berinisial TK masih dalam pengejaran polisi.

Kanit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Trisno Tahanuji menjelaskan peran dari kedua tersangka dalam melakukan aksinya. MU (43) berperan sebagai operator yang memindahkan gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram.

Kemudian TK berperan sebagai pemodal membeli tabung gas melon dari pangkalan atau warung dan memasarkan tabung gas 12 kilogram.
Trisno mengatakan proses pemindahan gas menggunakan alat suntik gas ke tabung gas elpiji non subsidi 12 kilogram.

Pelaku meletakan gas 3 kilogram di atas gas 12 kilogram kemudian disambungkan dengan alat suntik gas. “Agar tidak terjadi ledakan pada saat penyuntikan pelaku menggunakan es batu untuk menurunkan suhu serta mempercepat proses pemindahannya,” kata Trisno.

Trisno menambahkan tersangka mendapatkan keuntungan Rp1.241.000 per hari.

Pada saat penangkapan Senin (21/6/2022) sekitar pukul 17.30 WIB Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan penyitaan barang bukti yaitu 1 unit Mobil pick up warna hitam merk Suzuki Nopol A-8846-AJ berikut STNK dan kunci kontak, tabung gas LPG ukuran 3 Kg sebanyak 62 tabung (6 tabung ada isinya dan 56 tabung kosong), tabung gas LPG ukuran 12 Kg sebanyak 28 Tabung (10 tabung ada isinya, 6 tabung baru terisi setengah, dan 12 tabung kosong), 10 buah alat suntikan gas, 1 bundel Surat Jalan dan 2 bundel kwitansi pembelian gas.

Dari hasil pemeriksaan penyidik kepada tersangka, praktek penyuntikan gas subsidi ini sudah berjalan sekitar 2 bulan. Gas elpiji 12 kilogram hasil penyuntikan tersebut dipasarkan oleh tersangka TK dengan menggunakan Badan Hukum PT Sofa Marwah Gasindo dimana PT tersebut tidak terdaftar di Dirjen Migas sebagai perusahan yang menyalurkan penjualan Gas Elpiji dan Sebagiannya dijual oleh MU ke Rumah Makan.

Baca Juga :  Warga Tangsel Mengaku Tak Diberi Kompensasi Setelah Rumahnya Akan Digusur

Atas perbuatan kedua tersangka Penyidik menjerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Maksimal Rp 60 miliar. (Red).

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News