SERANG – Workshop ini bertujuan agar peserta memahami bentuk korupsi di pemerintah daerah serta mendorong pencegahan korupsi di pemerintah daerah agar terhindar dari proses hukum.
Praktik korupsi yang melibatkan aparat pemerintah daerah khususnya kepala daerah dan pejabat di lingkungan daerah sungguh memprihatinkan. Dalam catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga 31 Januari 2019 sudah ada 105 kepala daerah yang ditetapkan tersangka korupsi. Sebanyak 29 kepala daerah diantaranya terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Tidak saja kepala daerah yang terjerat, jajaran pejabat pemerintah daerah dibawahnya juga banyak yang terjaring OTT KPK!
Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2018 mencatat bahwa pemerintahan daerah merupakan lembaga dengan jumlah kasus korupsi terbanyak. Korupsi pemerintah daerah tercatat mencapai 267 kasus dengan 378 tersangka dan kerugian negara Rp 1,3 triliun. Data tersebut menegaskan korupsi pemerintahan daerah masih menjadi persoalan besar.
Bentuk korupsi oleh aparat pemerintah daerah umumnya adalah pemerasan, penerimaan suap atau gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah. Area rawan korupsi di daerah terjadi di sektor pengelolaan anggaran daerah, proses perekrutan pejabat atau pegawai daerah, pemberian izin-izin sektor ekonomi maupun sumber daya alam, pengadaan barang dan jasa serta pembuatan kebijakan.
Untuk mencegah aparat pemerintah daerah terjerat OTT KPK atau tersangkur kasus korupsi dan sekaligus mencegah meluasnya praktik korupsi di daerah, maka BANTEN BERSIH dan TRUTH menyelenggarakan Workshop “Mencegah Aparat Pemerintah Daerah Terjerat Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi” pada Kamis, 14 Maret 2019 mendatang di Santika Hotel BSD Teras Kota Banten.
Workshop akan menghadirkan narasumber yang kompeten seperti Bambang Widjojanto (Praktisi Hukum – Mantan Pimpinan KPK), Gandjar Lakmana (Akademisi Universitas Indonesia), Setya Budi (Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dan Emerson Yuntho (Aktivis ICW).
Sedangkan materi penting yang akan disampaikan adalah mengenal dan memahami jenis dan bentuk korupsi menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi; Trend dan titik rawan potensi korupsi pemerintah daerah; Mencegah korupsi sektor pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah; Mendorong langkah-langkah pencegahan korupsi di pemerintah daerah.
Kontribusi untuk kegiatan ini sebesar Rp. 5.000.000,- . Peserta akan mendapatkan 2 kali coffee break dan 1 kali makan siang. Peserta yang mengikuti Workshop juga akan mendapatkan sertifikat, souvenir dan training kit. untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Sdr. Denny SP (Hp 087741081020). (ink/red)