Beranda Internasional Indonesia Dukung Putusan Mahkamah Internasional, Desak Israel Patuhi Hukum

Indonesia Dukung Putusan Mahkamah Internasional, Desak Israel Patuhi Hukum

Ilustrasi seorang pria mengevakuasi korban anak-anak setelah serangan Israel di kamp pengungsi Bureij di Jalur Gaza, Palestina, Kamis (2/11/2023). [Mahmud HAMS/AFP]

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia pada Minggu (26/5/2024) menyampaikan dukungan terhadap putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan di Rafah, Gaza, Palestina.

“Indonesia mendukung keputusan Mahkamah Internasional yang menginstruksikan Israel untuk segera menghentikan operasi militernya di Rafah,” kata Kemlu RI di akun resminya, @Kemlu_RI di X.

Selain mendukung penghentian serangan, Kemlu RI juga mendukung putusan Mahkamah Internasional yang menginstruksikan Israel untuk menjamin akses yang terbuka ke Jalur Gaza bagi komisi pencari fakta atau lembaga investigasi lain untuk menyelidiki genosida yang dilakukan Israel.

Selain itu, Indonesia juga mendesak Israel untuk segera mematuhi langkah-langkah yang diperintahkan oleh Mahkamah Internasional tanpa reservasi, dan menggarisbawahi pentingnya peran Dewan Keamanan PBB dalam memastikan implementasinya.

Mahkamah Internasional pada Jumat (24/5/2024) memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan militer di Rafah.

Selain itu, ICJ juga menuntut agar Israel mengizinkan para pencari fakta dan penyidik dari berbagai badan PBB untuk menyelidiki dugaan genosida dan menyimpan bukti-bukti yang ada.

“Situasinya telah memburuk sejak putusan terakhir yang dikeluarkan pada 26 Januari dan 28 Maret,” kata Ketua ICJ Hakim Nawaf Salam di Istana Perdamaian di Den Haag. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News