Beranda Hukum Imingi Korban untuk Jadi Anak Angkat, Pimpinan Ponpes di Serang Tega Cabuli...

Imingi Korban untuk Jadi Anak Angkat, Pimpinan Ponpes di Serang Tega Cabuli Santriwati

Tersangka pencabulan santriwati di Tanara, berinsial MJ (60).
Tersangka pencabulan santriwati di Tanara, berinsial MJ (60).

KAB. SERANG – Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten tega mencabuli 5 santrinya. Dalam melakukan perbuatannya, MJ (60) sengaja mengimingi para korban untuk dijadikan anak angkat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun BantenNews.co.id, aksi bejat yang dilakukan pelaku terhadap para santrinya terjadi di waktu yang bervariatif yakni sekitar Maret hingga Desember 2022 lalu. Kasus ini kemudian dilaporkan ke UPT P2TP2A Kecamatan Tanara pada awal Januari 2023.

Ketua P2TP2A Kabupaten Serang, Nurlinawati mengatakan dengan pendampingan oleh pihaknya, para korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Unit PPA Polres Serang. Ketiga korban juga telah divisum di RSDP Serang dan dari hasil pengakuan korban, pelaku melakukan sejumlah pelecehan hingga kekerasan seksual.

“Kasusnya sudah ditangani oleh Polres Serang dan sedang dalam penyelidikan. Pelakunya sudah diamankan,” ujarnya kepada BantenNews.co.id, Senin (20/2/2023).

Sedangkan untuk keberadaan para korban saat ini, Nurlinawati menyebutkan mereka telah kembali bersama orangtuanya.

“Korban sekarang tinggal bersama orangtuanya,” katanya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi menjelaskan setelah mendapat laporan dari korban, personel Unit PPA melakukan visum. Dari hasil visum terhadap korban, terdapat robekan pada selaput dara akibat penetrasi benda tumpul.

“Berdasarkan hasil visum tersebut, personel Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka MJ diamankan di rumah istrinya sekira pukul 11.00 WIB pada Selasa 14 Februari 2023,” terang Dedi.

Dedi mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Dirinya sengaja melakukan hal tak senonoh itu lantaran tidak kuat menahan nafsu birahinya. Sementara itu, pelaku juga membujuk korbannya dengan dalih akan menjadikan mereka sebagai anak angkat meski pada kenyatannya para korban hingga saat ini tidak dijadikan anak angkat pelaku.

“Modusnya sendiri dengan mengimingi para korban akan dijadikan anak angkat. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” katanya. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News